EUTHANASIA: DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA, HUKUM PIDANA INDONESIA, DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Bahwa konsep-konsep pemikiran intelektual selalu menyisakan perdebatan.
Bahkan mengidap berbagai persoalan filosofis. Penentuan si kap dalam
memandangnya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai etika, moralitas, dan
spritualisme yang dianut. Kesemuanya berakhir pada pilihan bebas dalam
menentukan parameter untuk menentukan sudut pandang dan kemudian akan
berimplikasi pada tataran kehidupan praktis kehidupan. Yang pasti ada nilai-nilai
tertentu yang ingin dimunculkan dan dipertahankan dalam pengajuan konsep-konsep
pemikiran, termasuk dalam memandang euthanasia.
Penelitian ini membahas tentang eksistensi euthanasia dan kontroversi dalam
memandang euthanasia berdasarkan perspektif hak asasi manusia, hukum pidana
Indonesia, dan hukum Islam, serta mengkaji bagaimana prospek pengaturan
euthanasia dalam hukum pidana Indonesia yang akan datang. Metode penelitian yang
digunakan adalah dengan studi kepustakaan, dengan metode pendekatan yuridisnormatif
dan data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Euthanasia merupakan perdebatan klasik tetapi selalu menjadi perdebatan
kontemporer sampai saat ini. Euthanasia sebagai perdebatan yang berkepanjangan
sepertinya masih akan berlangsung lama dan belum akan menemukan titik temu atau
penyelesaian yang cepat mengingat latar belakang filosofis yang seimbang antara
kaum yang pro euthanasia dengan yang kontra euthanasia. Kontroversi dalam
memandang euthanasia tidaklah terlepas dari perkembangan kesadaran masyarakat
terhadap hak-haknya, penilaian terhadap hakekat eksistensi manusia dan kehidupan,
kemajuan ilmu pengetahuan di bidang medis, dan juga dipengaruhi pergeseran nilainilai
agama dalam menafsirkan makna hidup.
Proyeksi pengaturan euthanasia dalam hukum pidana Indonesia akan datang
berdasarkan kajian terhadap RUU KCIHP, bahwa euthanasia merupakan perbuatan
yang dilarang di Indonesia, akan tetapi tidak disebutkan secara eksplisit istilah
euthanasia dalam RUU KUHP tersebut. Untuk itu ke depan diperlukan rambu-rambu
hukum yang lebih tegas mengenai euthanasia sehingga tidak menimbulkan kerancuan
hukum dan hukum tersebut dapat menjadi acuan bagi setiap orang ketika hams
berhadapan dengan persoalan euthanasia.
Collections
- Master of Law [1445]