Show simple item record

dc.contributor.authorIIN PARLINA, 04M0026
dc.date.accessioned2018-07-16T12:34:03Z
dc.date.available2018-07-16T12:34:03Z
dc.date.issued2005-09-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8794
dc.description.abstractBahwa konsep-konsep pemikiran intelektual selalu menyisakan perdebatan. Bahkan mengidap berbagai persoalan filosofis. Penentuan si kap dalam memandangnya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai etika, moralitas, dan spritualisme yang dianut. Kesemuanya berakhir pada pilihan bebas dalam menentukan parameter untuk menentukan sudut pandang dan kemudian akan berimplikasi pada tataran kehidupan praktis kehidupan. Yang pasti ada nilai-nilai tertentu yang ingin dimunculkan dan dipertahankan dalam pengajuan konsep-konsep pemikiran, termasuk dalam memandang euthanasia. Penelitian ini membahas tentang eksistensi euthanasia dan kontroversi dalam memandang euthanasia berdasarkan perspektif hak asasi manusia, hukum pidana Indonesia, dan hukum Islam, serta mengkaji bagaimana prospek pengaturan euthanasia dalam hukum pidana Indonesia yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, dengan metode pendekatan yuridisnormatif dan data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Euthanasia merupakan perdebatan klasik tetapi selalu menjadi perdebatan kontemporer sampai saat ini. Euthanasia sebagai perdebatan yang berkepanjangan sepertinya masih akan berlangsung lama dan belum akan menemukan titik temu atau penyelesaian yang cepat mengingat latar belakang filosofis yang seimbang antara kaum yang pro euthanasia dengan yang kontra euthanasia. Kontroversi dalam memandang euthanasia tidaklah terlepas dari perkembangan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, penilaian terhadap hakekat eksistensi manusia dan kehidupan, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang medis, dan juga dipengaruhi pergeseran nilainilai agama dalam menafsirkan makna hidup. Proyeksi pengaturan euthanasia dalam hukum pidana Indonesia akan datang berdasarkan kajian terhadap RUU KCIHP, bahwa euthanasia merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia, akan tetapi tidak disebutkan secara eksplisit istilah euthanasia dalam RUU KUHP tersebut. Untuk itu ke depan diperlukan rambu-rambu hukum yang lebih tegas mengenai euthanasia sehingga tidak menimbulkan kerancuan hukum dan hukum tersebut dapat menjadi acuan bagi setiap orang ketika hams berhadapan dengan persoalan euthanasia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleEUTHANASIA: DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA, HUKUM PIDANA INDONESIA, DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record