KONSEPSI KEKUASAAN DALAM SISTEM WILAYATUL FAKIH MENURUT KONSTITUSI REPUBLIK ISLAM IRAN
Abstract
Paradigma kekuasaan mempunyai dua tujuan yaitu materil dan ilahia,
konsepsi kekuasaan Islam mempunyai paradigma ilahi, tujuan pemerintahan yaitu
untuk menuju kepada Allah. Dalam Islam muncul konsepsi kekuasaan yang
berbeda antara Sunni dan Syi’ah. Konsep kekuasaan Sunni, mempunyai teori
politik baik sebagai fakta sejara maupun teori kekuasaan yaitu Khilifah untuk
memimpin ummat setelah Rasul meninggal, mekanisme pergantian kekuasaanya
dengan prinsip musyawara, metode tidak ada yang disepakati secara universal.
Dalam Syi’ah diyakini teori politik yaitu Imamah, bahwa sebelum rasul
meninggal beliau menunjuk penggantinya, Imamah ini akan dijabat oleh 12 orang
mulai dari Imam Ali sampai dengan Imam Mahdi yang masa sekarang ini Gaib.
Mengenai kriteria yaitu harus terbebas dari dosa (ma’sum). Syi’ah percaya bahwa
kepemimpinan tidak boleh terputus baik bidang agama maupun politik, maka
setelah gaibnya Imam Mahdi, kekuasaan ada pada wilayatul fakih. Memunculkan
perbedaan ada berpendapat wilayah fakih terbatas hanya mengurusi persoalan
agama, dan ada wilayatul fakih mutlak kekuasaan seperti kekuasaan Nabi dan para
Imam meliputi persoalan agama dan politik. Imam Khomeini memiliki pendapat
wilayatul fakih mutlak, walaupun juga muncul dinamika pemikiran wilayatul fakih
hanya sebagai penasehat pemerintah atau secara langsung memegang
pemerintahan. Puncak pemikiran Imam Khomeini, pemerintahan merupakan hak
dan tanggunjawab wilayatul fakih. Dan aktif memperjuangkanya dan berhasil
mencapai kemenangan melalui revolusi dan menerapkan wilayatul fakih dalam
konstitusi.
Undang-Undang Dasar Rpublik Islam Iran, merupakan perwujudan
konsep-konsep politik Imam Khomeini ataupun sejalan dengan pandanganya.
Karena hampir semuanya perumus Undang-Undang Dasar merupakan muridnya.
Sebagaimana dalam mukaddimah disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar harus
mempersipakan lahan bagi kepemimpinan wilayatul fakih. Dalam pasala 5
disebutkan selama ketidak hadiran Imam yang keduabelas, dalam Republik Islam
Iran, wilayat dan kepemimpinan ummat merupakan tanggunjawab dari seorang
fakih yang adil dan takwa, mengenal zaman, pemberani, giat dan berkemampuan
memerintah dan memegang tanggun jawab jabatan. Dalam pasal 57 disebutkan
juga tiga kekuasaan dalam Republik Islam Iran, adalah kekuasaan Legislatif,
Eksekutif dan Yudikatif, yang dibawah pengawasan wilayat al-amr yang mutlak
dan kepemimpinan ummah.
Implementasi konsep kekuasaan dalam konstitusi, menyangkut mekanisme
pergantian kekuasaan wilayatul fakih yaitu dipilih oleh majelis ahli yang berjumla
72 orang, yang merupakan ahli agama pilihan rakyat. Kriterinya yaitu keilmun
(fakih), adil, berwawasan politik dan sosila, bijaksana, berani, mampu dalam
pemerintahan, dan cakap dalam kepemimpinan. Mempunyai kedudukan kepala
negara dan bertanggunjawab secara tidak langsung kepada rakyat melalui majelis
ahli.
Collections
- Master of Law [1464]