TINJAUAN TERHADAP KLAUSUL EKSONERASI OLEH PENGELOLA PARKIR MALL DI PEKANBARU
Abstract
Parkir merupakan elemen transportasi yang sangat penting. Suatu kenyataan,
kendaraan tidak selalu bergerak. Pada suatu saat pasti akan berhenti. Artinya,
kendaraan yang berhenti dalam waktu sesaat itu dalam jangka waktu lama
membutuhkan tempat. Padahal, keberadaan lahan, khususnya di perkotaan, terbatas
sehingga tidak mengherankan bila tarif parkir terus merambah naik.
Penggunaan perjanjian baku dalam kehidupan kita dan khususnya di dunia
bisnis sudah lazim. Di antara klausul-klausul yang dinilai sebagai klausul yang
memberatkan dan yang banyak muncul dalam perjanjian-perjanjian baku adalah yang
disebut klausul eksonerasi, yang digunakannya sebagai terjemahan dari istilah
exoneratie clausule yang dipakai dalam bahasa Belanda. Di dalam Nieuw Nederlands
Burgerlijk Wetboek istilah exoneratie clausule tidak digunakan secara khusus, istilah
yang lebih luas yaitu ketentuan yang onredelijk bezwarend atau unreasonably
onerous. Istilah ketentuan yang onredelijk bezwarend atau unreasonably onerous itu
digunakan sebagai istilah yang lebih umum di mana ketentuan yang dapat diklasifikasikan
sebagai klausul eksemsi termasuk didalamnya. Berdasarkan hal diatas,
maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah keabsahan
perjanjian yang menggunakan klausul eksonerasi dan Bagaimanakah upaya
penyelesaian yang dilakukan oleh masyarakat dan pengelola parkir mall terhadap hal
tersebut. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan
hukum lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan
dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan.
Pengelola jasa parkir yang masih mencantumkan klausula Eksonerasi yang
merugikan konsumen pada tiketnya khususnya mengenai pengalihan tanggungjawab,
dimana pencantuman Klausula Eksonerasi tentang Pengalihan tanggungjawab telah
melanggar Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen Pasal 18 ayat (1) a yang menetapkan bahwa dalam menawarkan barang
dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan pelaku usaha dilarang membuat
atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian yang
isinya menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha. Sanksi terhadap
pelanggaran klausula baku yang memenuhi ketentuan Pasa1 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Disebutkan
dalam Pasal 18 ayat (3) bahwa setiap klausula baku yang memenuhi ketentuan Pasal
18 ayat (1) dan (2) dinyatakan batal demi hukum. Pernyataan Batal demi hukum
harus diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri oleh konsumen yang dirugikan.
Untuk membagi atau mengalihkan beban tanggung jawab tersebut, pengelola parkir
dapat bekerjasama dengan pihak asuransi untuk menyediakan asuransi parkir bagi
setiap konsumennya. Idealnya asuransi tersebut harus dapat diberikan penuh seharga
kerugian yang dialami oleh konsumen.
Collections
- Master of Law [1445]