• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN TERHADAP KLAUSUL EKSONERASI OLEH PENGELOLA PARKIR MALL DI PEKANBARU

    Thumbnail
    View/Open
    HERYANA FULL TESIS FIX.pdf (2.013Mb)
    Date
    2007-11-08
    Author
    HERYANA, 05912181
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Parkir merupakan elemen transportasi yang sangat penting. Suatu kenyataan, kendaraan tidak selalu bergerak. Pada suatu saat pasti akan berhenti. Artinya, kendaraan yang berhenti dalam waktu sesaat itu dalam jangka waktu lama membutuhkan tempat. Padahal, keberadaan lahan, khususnya di perkotaan, terbatas sehingga tidak mengherankan bila tarif parkir terus merambah naik. Penggunaan perjanjian baku dalam kehidupan kita dan khususnya di dunia bisnis sudah lazim. Di antara klausul-klausul yang dinilai sebagai klausul yang memberatkan dan yang banyak muncul dalam perjanjian-perjanjian baku adalah yang disebut klausul eksonerasi, yang digunakannya sebagai terjemahan dari istilah exoneratie clausule yang dipakai dalam bahasa Belanda. Di dalam Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek istilah exoneratie clausule tidak digunakan secara khusus, istilah yang lebih luas yaitu ketentuan yang onredelijk bezwarend atau unreasonably onerous. Istilah ketentuan yang onredelijk bezwarend atau unreasonably onerous itu digunakan sebagai istilah yang lebih umum di mana ketentuan yang dapat diklasifikasikan sebagai klausul eksemsi termasuk didalamnya. Berdasarkan hal diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah keabsahan perjanjian yang menggunakan klausul eksonerasi dan Bagaimanakah upaya penyelesaian yang dilakukan oleh masyarakat dan pengelola parkir mall terhadap hal tersebut. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengelola jasa parkir yang masih mencantumkan klausula Eksonerasi yang merugikan konsumen pada tiketnya khususnya mengenai pengalihan tanggungjawab, dimana pencantuman Klausula Eksonerasi tentang Pengalihan tanggungjawab telah melanggar Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) a yang menetapkan bahwa dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian yang isinya menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha. Sanksi terhadap pelanggaran klausula baku yang memenuhi ketentuan Pasa1 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3) bahwa setiap klausula baku yang memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) dinyatakan batal demi hukum. Pernyataan Batal demi hukum harus diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri oleh konsumen yang dirugikan. Untuk membagi atau mengalihkan beban tanggung jawab tersebut, pengelola parkir dapat bekerjasama dengan pihak asuransi untuk menyediakan asuransi parkir bagi setiap konsumennya. Idealnya asuransi tersebut harus dapat diberikan penuh seharga kerugian yang dialami oleh konsumen.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8785
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV