Show simple item record

dc.contributor.authorHERYANA, 05912181
dc.date.accessioned2018-07-16T12:28:00Z
dc.date.available2018-07-16T12:28:00Z
dc.date.issued2007-11-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8785
dc.description.abstractParkir merupakan elemen transportasi yang sangat penting. Suatu kenyataan, kendaraan tidak selalu bergerak. Pada suatu saat pasti akan berhenti. Artinya, kendaraan yang berhenti dalam waktu sesaat itu dalam jangka waktu lama membutuhkan tempat. Padahal, keberadaan lahan, khususnya di perkotaan, terbatas sehingga tidak mengherankan bila tarif parkir terus merambah naik. Penggunaan perjanjian baku dalam kehidupan kita dan khususnya di dunia bisnis sudah lazim. Di antara klausul-klausul yang dinilai sebagai klausul yang memberatkan dan yang banyak muncul dalam perjanjian-perjanjian baku adalah yang disebut klausul eksonerasi, yang digunakannya sebagai terjemahan dari istilah exoneratie clausule yang dipakai dalam bahasa Belanda. Di dalam Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek istilah exoneratie clausule tidak digunakan secara khusus, istilah yang lebih luas yaitu ketentuan yang onredelijk bezwarend atau unreasonably onerous. Istilah ketentuan yang onredelijk bezwarend atau unreasonably onerous itu digunakan sebagai istilah yang lebih umum di mana ketentuan yang dapat diklasifikasikan sebagai klausul eksemsi termasuk didalamnya. Berdasarkan hal diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah keabsahan perjanjian yang menggunakan klausul eksonerasi dan Bagaimanakah upaya penyelesaian yang dilakukan oleh masyarakat dan pengelola parkir mall terhadap hal tersebut. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengelola jasa parkir yang masih mencantumkan klausula Eksonerasi yang merugikan konsumen pada tiketnya khususnya mengenai pengalihan tanggungjawab, dimana pencantuman Klausula Eksonerasi tentang Pengalihan tanggungjawab telah melanggar Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) a yang menetapkan bahwa dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian yang isinya menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha. Sanksi terhadap pelanggaran klausula baku yang memenuhi ketentuan Pasa1 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3) bahwa setiap klausula baku yang memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) dinyatakan batal demi hukum. Pernyataan Batal demi hukum harus diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri oleh konsumen yang dirugikan. Untuk membagi atau mengalihkan beban tanggung jawab tersebut, pengelola parkir dapat bekerjasama dengan pihak asuransi untuk menyediakan asuransi parkir bagi setiap konsumennya. Idealnya asuransi tersebut harus dapat diberikan penuh seharga kerugian yang dialami oleh konsumen.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleTINJAUAN TERHADAP KLAUSUL EKSONERASI OLEH PENGELOLA PARKIR MALL DI PEKANBARUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record