KEBIJAKAN FORMULATIF HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA TERHADAP PENGEDAR YANG MELIBATKAN KORPORASI (Studi Kritis Terhadap Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika)
Abstract
Kejahatan narkoba berada pada tingkat yang membahayakan, karena disamping merusak
fisik dan mental juga mempengaruhi kehidupan social masyarakat, berpotensi mengganggu
sendi-sendi keamanan nasional dalam rangka pembangunan nasional menuju
masyarakatyang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan dan tujuan negara yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Salah satu usaha rasional yang
digunakan untuk menanggulangi kejahatan narkoba adalah dengan pendekatan kebijakan
hukum pidana. Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan formulasi tentang
perbuatan mengedarkan sebagai tindak pidana yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika sudah sesuai atau belum dengan dasar-dasar pembenar kebijakan kriminalisasi,
selanjutnya apakah kebijakan formulasi tentang sanksi pidana yang diancamkan terhadap pelaku
tindak pidana yang mengedarkan dalam ketentuan Undang- Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan Undang- Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sudah sesuai
atau belum dengan prinsip-prinsip kebijakan penalisasi, serta bagaimana sistem pertanggung
jawaban pidana dalam kasus narkotika dan psikotropika dengan pelaku yang melibatkan
korporasi dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Spesifikasi penelitian dalam tesis
ini adalah bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan
analisis kebijakan.Metodepenelitian ini adalah penelitian kepustakaan(library research), yaitu
penelitian terhadap data sekunder, terutama pengaturan tentang kejahatan narkoba telah
diatur dalam Undang-UndangNo. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009.Hasil dari penelitian ini, kebijakan formulasi tentang perbuatan
mengedarkan sebagai tindak pidana yang dianut dalam Undang-Undang tersebut sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip kriminalisasi. Kemudian kebijakan formulasi tentang sanksi pidana yang
diancamkan terhadap pelaku tindak pidana yang mengedarkan dalam ketentuan Undang-
Undang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip kebijakan penalisasi, serta sistem pertanggung
jawaban pidana dalam kasus narkotika dan psikotropika dengan pelaku yang melibatkan
korporasi dalam ketentuan Undang-UndangNarkotikadanPsikotropika untuk
pertanggungjawaban korporasi dimana korporasi berbuat, pengurus bertanggung jawab,
seharusnya untuk korporasi juga dikenakan pidana sebagai efek jera.
Collections
- Master of Law [1560]
