• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENGAWASAN PUSAT TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH DALAM HUKUM OTONOMI DAERAH PASCA REFORMASI

    Thumbnail
    View/Open
    RTN 426.pdf (7.813Mb)
    Date
    2016-11-12
    Author
    AL WADUD LULE, 15912006
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi yang ditandai dengan ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 merupakan bagian dari dimensi perkembangan kebijakan hukum otonomi daerah di Indonesia. Hal menarik ddn patut dikaji dalam dinamika tersebut adalah, mengenai diskusrsus seputar perkembangan hubungan antara pusat dan daerah terutama bertalian dengan hubungan pengawasan produk hukum daerah antara pusat dan daerah. Pasca reformasi, pengaturan pengawasan pusat terhadap produk hokum daerah dalam perjalanannya diintegrasikan pada UU No. 22 ~ahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana pengawasan pusat terhadap produk hukum daerah dalam hukum otonomi daerah pasca reformasi?. Kedzia, apakah otonomi daerah dan pengawasan pusat terhadap daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan upaya untuk melemahkan kedudukan pemerintahan daerah? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normat$ yang objek penelitiannya mencakup norma hukum yang mengatur tentang pengawasan pusat terhadap daerah dalam undang-undang pemerintah daerah, yakni UU IVo. 22 Tahun 1999,UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No.23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini memperlihatkan bahwa, Pertama, desain pengaturan pengawasan pusat terhadap produk hukum daerah pasca reformasi selalu berkembang seiring deilgan perubahan kebijakail otonomi daerah. UU No. 22 Tahun 1999 hanya mengandalkan pengawasan represif dalam melakukan pengontrolan terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pengawasan tersebut ditujukan terhadap produk hukum daerah berupa pembatalan Perda dan Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan penmdang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan perundangundangan lainnya. Pengawasan produk hukum daerah dalam UU No. 32 Tahun 2004 dilakukan melalui pembatalan Peraturan Daerah dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tertentu. Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 mengkonstruksikan dua pengawasan produk hukum daerah, yaitu pengawasan melalui pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tertentu. Kedua, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan porsi pengawasan kepada Pemerintah Pusat cukup besar terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah. Selain itu, ada beberapa dimensi yang dapat dikatakan telah melemahkan kedudukan pemerintahan daerah, yaitu hiiangnya asas otonomi dari konstdsi normative UU No. 23 Tahun 2014 dan tereduksinya kewenangan pemerintahan daerah. Sehingga tidak berlebihan jika otonomi daerah dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014 dapat dikatakan sebagai upaya untuk melemahkan kedudukan pemerintah daerah.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8782
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV