PENGAWASAN PUSAT TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH DALAM HUKUM OTONOMI DAERAH PASCA REFORMASI
Abstract
Dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi yang
ditandai dengan ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 merupakan bagian dari
dimensi perkembangan kebijakan hukum otonomi daerah di Indonesia. Hal
menarik ddn patut dikaji dalam dinamika tersebut adalah, mengenai diskusrsus
seputar perkembangan hubungan antara pusat dan daerah terutama bertalian
dengan hubungan pengawasan produk hukum daerah antara pusat dan daerah.
Pasca reformasi, pengaturan pengawasan pusat terhadap produk hokum daerah
dalam perjalanannya diintegrasikan pada UU No. 22 ~ahun 1999, UU No. 32
Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana
pengawasan pusat terhadap produk hukum daerah dalam hukum otonomi daerah
pasca reformasi?. Kedzia, apakah otonomi daerah dan pengawasan pusat terhadap
daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan
upaya untuk melemahkan kedudukan pemerintahan daerah? Penelitian ini
merupakan jenis penelitian yuridis normat$ yang objek penelitiannya mencakup
norma hukum yang mengatur tentang pengawasan pusat terhadap daerah dalam
undang-undang pemerintah daerah, yakni UU IVo. 22 Tahun 1999,UU No. 32
Tahun 2004 dan UU No.23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah.
Penelitian ini memperlihatkan bahwa, Pertama, desain pengaturan
pengawasan pusat terhadap produk hukum daerah pasca reformasi selalu
berkembang seiring deilgan perubahan kebijakail otonomi daerah. UU No. 22
Tahun 1999 hanya mengandalkan pengawasan represif dalam melakukan
pengontrolan terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pengawasan tersebut
ditujukan terhadap produk hukum daerah berupa pembatalan Perda dan
Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan penmdang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan perundangundangan
lainnya. Pengawasan produk hukum daerah dalam UU No. 32 Tahun
2004 dilakukan melalui pembatalan Peraturan Daerah dan evaluasi rancangan
Peraturan Daerah tertentu. Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 mengkonstruksikan
dua pengawasan produk hukum daerah, yaitu pengawasan melalui pembatalan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan evaluasi terhadap rancangan
Peraturan Daerah tertentu. Kedua, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan porsi
pengawasan kepada Pemerintah Pusat cukup besar terhadap pelaksanaan
pemerintahan di daerah. Selain itu, ada beberapa dimensi yang dapat dikatakan
telah melemahkan kedudukan pemerintahan daerah, yaitu hiiangnya asas otonomi
dari konstdsi normative UU No. 23 Tahun 2014 dan tereduksinya kewenangan
pemerintahan daerah. Sehingga tidak berlebihan jika otonomi daerah dan
pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah dalam UU No. 23
Tahun 2014 dapat dikatakan sebagai upaya untuk melemahkan kedudukan
pemerintah daerah.
Collections
- Master of Law [1560]
