Show simple item record

dc.contributor.authorAL WADUD LULE, 15912006
dc.date.accessioned2018-07-16T12:27:12Z
dc.date.available2018-07-16T12:27:12Z
dc.date.issued2016-11-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8782
dc.description.abstractDinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi yang ditandai dengan ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 merupakan bagian dari dimensi perkembangan kebijakan hukum otonomi daerah di Indonesia. Hal menarik ddn patut dikaji dalam dinamika tersebut adalah, mengenai diskusrsus seputar perkembangan hubungan antara pusat dan daerah terutama bertalian dengan hubungan pengawasan produk hukum daerah antara pusat dan daerah. Pasca reformasi, pengaturan pengawasan pusat terhadap produk hokum daerah dalam perjalanannya diintegrasikan pada UU No. 22 ~ahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana pengawasan pusat terhadap produk hukum daerah dalam hukum otonomi daerah pasca reformasi?. Kedzia, apakah otonomi daerah dan pengawasan pusat terhadap daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan upaya untuk melemahkan kedudukan pemerintahan daerah? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normat$ yang objek penelitiannya mencakup norma hukum yang mengatur tentang pengawasan pusat terhadap daerah dalam undang-undang pemerintah daerah, yakni UU IVo. 22 Tahun 1999,UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No.23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini memperlihatkan bahwa, Pertama, desain pengaturan pengawasan pusat terhadap produk hukum daerah pasca reformasi selalu berkembang seiring deilgan perubahan kebijakail otonomi daerah. UU No. 22 Tahun 1999 hanya mengandalkan pengawasan represif dalam melakukan pengontrolan terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pengawasan tersebut ditujukan terhadap produk hukum daerah berupa pembatalan Perda dan Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan penmdang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan perundangundangan lainnya. Pengawasan produk hukum daerah dalam UU No. 32 Tahun 2004 dilakukan melalui pembatalan Peraturan Daerah dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tertentu. Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 mengkonstruksikan dua pengawasan produk hukum daerah, yaitu pengawasan melalui pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tertentu. Kedua, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan porsi pengawasan kepada Pemerintah Pusat cukup besar terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah. Selain itu, ada beberapa dimensi yang dapat dikatakan telah melemahkan kedudukan pemerintahan daerah, yaitu hiiangnya asas otonomi dari konstdsi normative UU No. 23 Tahun 2014 dan tereduksinya kewenangan pemerintahan daerah. Sehingga tidak berlebihan jika otonomi daerah dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014 dapat dikatakan sebagai upaya untuk melemahkan kedudukan pemerintah daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengawasan pusaten_US
dc.subjectProduk hukum daerah dan pemerintah daerahen_US
dc.titlePENGAWASAN PUSAT TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH DALAM HUKUM OTONOMI DAERAH PASCA REFORMASIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record