PERSEKONGKOLAN TENDER YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG DALAM PENGADAAN GIVE AWAY HAJI
Abstract
PT Garuda Indonesia menyelenggarakan pengadaan Give Away Haji untuk
Tahun 2007 dan 2009. Terhadap 2 pengadaan itu, keduanya dikenakan sanksi oleh
KPPU. Untuk itu, permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini
adalah mengapa terjadi pengulangan persekongkolan tender dan mengapa terhadap
pengulangan perbuatan yang sama, KPPU memberikan sanksi yang berbeda, di dalam
kedua kasus ini terjadinya pengulangan persekongkolan tender yang dilakukan oleh
pelaku usaha yang sama dan untuk objek yang sama, patut dicermati apakah ada
benturan kepentingan antara para pelaku usaha dengan pelaku usaha atau pelaku
usaha dengan panitia tender sehingga persekongkolan tender yang dilakukan oleh
para pelaku usaha tersebut kembali terjadi.
Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yaitu meninjau dan membahas
objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, data yang diperoleh dari studi
pustaka dan studi dokumen, dianalisis dengan metode kualitatif, yaitu data yang
terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis
untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengulangan persekongkolan ini terjadi
dikarenakan adanya hubungan bisnis yang pernah dilaksanakan sebelumnya, yaitu
pada pengadaan Give Away Haji Tahun 2007. Terhadap pengulangan
persekongkolan tender, KPPU menggunakan Pasal 19 huruf d Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 adalah karena tindakan PT Garuda Indonesia tidak
memperhatikan status hukum yang sedang dijalani PT Graya Bella Diantama dan PT
Uskrindo Prima pada saat melakukan perpanjangan kerjasama dan tidak membuka
proses lelang sehingga menutup kesempatan untuk pelaku usaha lain untuk
memberikan penawaran harga yang lebih kompetitif. Kemudian Penggunaan pasal 19
huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pengulangan persekongkolan
tender tidak tepat, karena bila dilihat dari fakta-fakta hukum yang ada, PT Garuda
Indonesia (Persero), PT Graya Bella Diantama, dan PT Uskarindo Prima tidak
melakukan perbuatan yang mengarah kepada praktek diskriminasi, tetapi lebih
kepada bersekongkol dalam menentukan pelaksana tender yang menutup kesempatan
untuk pelaku usaha lain untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan tender.
Pengulangan persekongkolan tender pengadaan Give Away Haji lebih tepat apabila
menggunakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kebijakan persaingan yang sehat masih belum banyak dipahami publik,
sehingga dapat mengakibatkan tidak meningkatnya budaya persaingan yang sehat
diantara pelaku usaha maupun masyarakat. Oleh sebab itu KPPU sebagai ujung
tombak pelaksanaan hukum persaingan perlu mensosialisasikan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih pasal yang akan digunakan terhadap
setiap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha.
Collections
- Master of Law [1445]