Show simple item record

dc.contributor.authorHERROE EDUARDO, 12912010
dc.date.accessioned2018-07-16T12:26:53Z
dc.date.available2018-07-16T12:26:53Z
dc.date.issued2013-07-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8781
dc.description.abstractPT Garuda Indonesia menyelenggarakan pengadaan Give Away Haji untuk Tahun 2007 dan 2009. Terhadap 2 pengadaan itu, keduanya dikenakan sanksi oleh KPPU. Untuk itu, permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi pengulangan persekongkolan tender dan mengapa terhadap pengulangan perbuatan yang sama, KPPU memberikan sanksi yang berbeda, di dalam kedua kasus ini terjadinya pengulangan persekongkolan tender yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sama dan untuk objek yang sama, patut dicermati apakah ada benturan kepentingan antara para pelaku usaha dengan pelaku usaha atau pelaku usaha dengan panitia tender sehingga persekongkolan tender yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut kembali terjadi. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yaitu meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, data yang diperoleh dari studi pustaka dan studi dokumen, dianalisis dengan metode kualitatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengulangan persekongkolan ini terjadi dikarenakan adanya hubungan bisnis yang pernah dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada pengadaan Give Away Haji Tahun 2007. Terhadap pengulangan persekongkolan tender, KPPU menggunakan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah karena tindakan PT Garuda Indonesia tidak memperhatikan status hukum yang sedang dijalani PT Graya Bella Diantama dan PT Uskrindo Prima pada saat melakukan perpanjangan kerjasama dan tidak membuka proses lelang sehingga menutup kesempatan untuk pelaku usaha lain untuk memberikan penawaran harga yang lebih kompetitif. Kemudian Penggunaan pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pengulangan persekongkolan tender tidak tepat, karena bila dilihat dari fakta-fakta hukum yang ada, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Graya Bella Diantama, dan PT Uskarindo Prima tidak melakukan perbuatan yang mengarah kepada praktek diskriminasi, tetapi lebih kepada bersekongkol dalam menentukan pelaksana tender yang menutup kesempatan untuk pelaku usaha lain untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan tender. Pengulangan persekongkolan tender pengadaan Give Away Haji lebih tepat apabila menggunakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kebijakan persaingan yang sehat masih belum banyak dipahami publik, sehingga dapat mengakibatkan tidak meningkatnya budaya persaingan yang sehat diantara pelaku usaha maupun masyarakat. Oleh sebab itu KPPU sebagai ujung tombak pelaksanaan hukum persaingan perlu mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih pasal yang akan digunakan terhadap setiap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectpersekongkolan tenderen_US
dc.subjectpengulangan perbuatanen_US
dc.subjectpengadaan Give Away Hajien_US
dc.subjectdiskriminasi pasaren_US
dc.subjectpenguasaan pasaren_US
dc.titlePERSEKONGKOLAN TENDER YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG DALAM PENGADAAN GIVE AWAY HAJIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record