PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Abstract
Hubungan pusat dan daerah di Indonesia mengalami pasang surut.
Beberapa tahun sejak kemerdekaan pola hubungan yang diambil adalah otonomi
luas yang memberi keleluasaan pada daerah untuk mengelola diri sendiri dengan
menerapkan prinsip desentralisasi melalui kebijakan Otonomi Daerah.
Secara yuridis, ketentuan tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah
daerah diatur dalam BAB XII UU No. 32/2004, dimana pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah. Cakupan
pengawasan meliputi pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah; dan Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Undang-undang juga memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk
memberikan sanksi. Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di kabupaten Indragiri Hilir dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2006
telah banyak menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah yang ditetapkan
tersebut hasilnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteliti apakah
sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan atau belum. Apabila
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Deparemen Dalam Negeri
berhak untuk meminta pemerintah daerah yang bersangkutan merubah peraturan
daerah yang bertentangan tersebut bahkan membatalkannya..
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep
pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah di Indonesia pada era
Otonomi Daerah jika ditinjau dari perspektif yuridis dan untuk mengetahui dan
menganalisis pengawasan pemerintah pusat terhadap produk hukum daerah di
Kabupaten Indragiri Hilir.
Tipe penelitian ini adalah normative. Data penelitian setelah dianalisis
dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa konsep
pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah di Indonesia pada era
Otonomi Daerah jika ditinjau dari perspektif yuridis menurut Pasal 217 Undang-
Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang
meliputi pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan
pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan
pengawasan pemerintah pusat terhadap produk hukum daerah di Kabupaten
Indragiri Hilir mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah. Selanjutnya hasil penelitian dari tahun 2000 sampai dengan
2006 terdapat pembatalan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
No. 64 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Yang
Melakukan Bongkar Muat dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No.8
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pemancar/Transmisi Dan Telekomunikasi.
Collections
- Master of Law [1445]