Show simple item record

dc.contributor.authorH. E. HASYIM, 05912030
dc.date.accessioned2018-07-16T12:24:23Z
dc.date.available2018-07-16T12:24:23Z
dc.date.issued2007-07-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8779
dc.description.abstractHubungan pusat dan daerah di Indonesia mengalami pasang surut. Beberapa tahun sejak kemerdekaan pola hubungan yang diambil adalah otonomi luas yang memberi keleluasaan pada daerah untuk mengelola diri sendiri dengan menerapkan prinsip desentralisasi melalui kebijakan Otonomi Daerah. Secara yuridis, ketentuan tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah diatur dalam BAB XII UU No. 32/2004, dimana pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah. Cakupan pengawasan meliputi pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; dan Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Undang-undang juga memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memberikan sanksi. Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di kabupaten Indragiri Hilir dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2006 telah banyak menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah yang ditetapkan tersebut hasilnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteliti apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan atau belum. Apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Deparemen Dalam Negeri berhak untuk meminta pemerintah daerah yang bersangkutan merubah peraturan daerah yang bertentangan tersebut bahkan membatalkannya.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah di Indonesia pada era Otonomi Daerah jika ditinjau dari perspektif yuridis dan untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan pemerintah pusat terhadap produk hukum daerah di Kabupaten Indragiri Hilir. Tipe penelitian ini adalah normative. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa konsep pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah di Indonesia pada era Otonomi Daerah jika ditinjau dari perspektif yuridis menurut Pasal 217 Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang meliputi pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan pengawasan pemerintah pusat terhadap produk hukum daerah di Kabupaten Indragiri Hilir mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya hasil penelitian dari tahun 2000 sampai dengan 2006 terdapat pembatalan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 64 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Yang Melakukan Bongkar Muat dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No.8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pemancar/Transmisi Dan Telekomunikasi.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIRen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record