PERALIHAN STATUS DESA WATES MENJADI KELURAHAN WATES KECAMATAN WATES BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA WATES MENJADI KELURAHAN WATES
Abstract
Berduscrkan Pasal200 ayat (3) ddam Undang-Undang Nomor 32 Tah-in
2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Desa di kubupatehta seccra
bert~hupd apat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahun sesuai usul
drrn prakarsc Pemerintah Desa berscrma Badan Permusyawaratan Desa yang
ditetapkan dengafz Perda. Selanjutnya pemerintah menerbitkaiz Perattzran
Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2096 tentag pembentukan,
pe~ghapusanp, enggabungan desa dan perubahan status desa rnenjad:' kelurahan
ymg mana Kepmendagri tersebut merupakan pedoman bagi daeralz kabupaten
dan kota serta DPRD dalam menetapkan peraturan daerah kzbupaten dan kota
mengenai pem bentukan kelurahan.
Merespon tuntutan ketentuan/peraturan perundang-undangan tersebut
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerhitkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubabun atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Status Desa
Wates ldenjadi Kelurahan Wates, sehingga dalam pelaksanaanya terdapat
permasalahan terkait pelaksanaan Per& dirnaksud yaitu mengenai
bagaimanakah perlakuan terhadap asset berupa Tanah Kas Desa sebanyak 77
bidang yang merupakan saluh satu sumber pendapata~zy ang ternyata tjdak &pat
dikelola scruiiri oleh Kelura.tran Wates? Bagaimanakah sikap Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LK2Y) Binangun
Wates dan sendi-sendi organisasi kmasyarahtan penopang kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan mcwyarakzit seperti LKMD, KKLKMD, BPD,
Pedukuhan, Rukun Warga (Rq, maupun Rukun Tetangga (Rq? Bagaimanakah
Kelangsungan pembangunan $an peningkatan pelayanan kepada masyarakat di
Kelurahan Wates akibat terbatasnya anggaran belanja yang didapat Kelurahan
Wates kurena saat ini tergantling pa& alohi APBD yang diberikun oleh
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang jumlahnya sangat terbatas?
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini akan
mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normat$ yaitu
menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan
hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil
penelitian dun kmya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini..
Hasil penelitian tersebtft terjawab sebagai berikut : Pelahaman
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2008 tentang
PeruEahan Status Desa Wates menjadi Kelurahan yang telah diubah dengan
Peraturnn Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2009 masih belum
optimal sesuai yang diharapkan karena masih meninggalkun permasalahan pa&
Tanah Kas Desa sebanyak 77 bidarrg yang merupakan salah sat2 sumber
pendapatan yortg teinyata tidak dapat dikelola sendiri oleh Kelurahan Wates,
hilangnya Leiizbaga Keuangan Mikro (LKh.3 Binangun Wates dan sendi-sendi
organisasi kemasyaraktan penoparzg kegiatan pembangunan dun pgmberdayaan
masyarakut seperti LKMD, kXLKMD, BPD, Pedukuhan, Rukun K'arga (Rv,
maupn Rukun Tetangga (RT) serta terhambatnya Pensbangunan dun
qeningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Wates akibat
terbatasnya anggaran belanja yang didapat Kelurahan Wates karena saat ini
tergantung pada alokasi APBD yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo yang jumlahnya terbatas.
Collections
- Master of Law [1450]