Show simple item record

dc.contributor.authorKURNIAWAN EKA NUGRAHA, 13912096
dc.date.accessioned2018-07-16T12:19:24Z
dc.date.available2018-07-16T12:19:24Z
dc.date.issued2015-11-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8772
dc.description.abstractBerduscrkan Pasal200 ayat (3) ddam Undang-Undang Nomor 32 Tah-in 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Desa di kubupatehta seccra bert~hupd apat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahun sesuai usul drrn prakarsc Pemerintah Desa berscrma Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengafz Perda. Selanjutnya pemerintah menerbitkaiz Perattzran Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2096 tentag pembentukan, pe~ghapusanp, enggabungan desa dan perubahan status desa rnenjad:' kelurahan ymg mana Kepmendagri tersebut merupakan pedoman bagi daeralz kabupaten dan kota serta DPRD dalam menetapkan peraturan daerah kzbupaten dan kota mengenai pem bentukan kelurahan. Merespon tuntutan ketentuan/peraturan perundang-undangan tersebut Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerhitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubabun atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Status Desa Wates ldenjadi Kelurahan Wates, sehingga dalam pelaksanaanya terdapat permasalahan terkait pelaksanaan Per& dirnaksud yaitu mengenai bagaimanakah perlakuan terhadap asset berupa Tanah Kas Desa sebanyak 77 bidang yang merupakan saluh satu sumber pendapata~zy ang ternyata tjdak &pat dikelola scruiiri oleh Kelura.tran Wates? Bagaimanakah sikap Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LK2Y) Binangun Wates dan sendi-sendi organisasi kmasyarahtan penopang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan mcwyarakzit seperti LKMD, KKLKMD, BPD, Pedukuhan, Rukun Warga (Rq, maupun Rukun Tetangga (Rq? Bagaimanakah Kelangsungan pembangunan $an peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Wates akibat terbatasnya anggaran belanja yang didapat Kelurahan Wates kurena saat ini tergantling pa& alohi APBD yang diberikun oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang jumlahnya sangat terbatas? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normat$ yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dun kmya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.. Hasil penelitian tersebtft terjawab sebagai berikut : Pelahaman Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2008 tentang PeruEahan Status Desa Wates menjadi Kelurahan yang telah diubah dengan Peraturnn Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2009 masih belum optimal sesuai yang diharapkan karena masih meninggalkun permasalahan pa& Tanah Kas Desa sebanyak 77 bidarrg yang merupakan salah sat2 sumber pendapatan yortg teinyata tidak dapat dikelola sendiri oleh Kelurahan Wates, hilangnya Leiizbaga Keuangan Mikro (LKh.3 Binangun Wates dan sendi-sendi organisasi kemasyaraktan penoparzg kegiatan pembangunan dun pgmberdayaan masyarakut seperti LKMD, kXLKMD, BPD, Pedukuhan, Rukun K'arga (Rv, maupn Rukun Tetangga (RT) serta terhambatnya Pensbangunan dun qeningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Wates akibat terbatasnya anggaran belanja yang didapat Kelurahan Wates karena saat ini tergantung pada alokasi APBD yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang jumlahnya terbatas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAlih Statusen_US
dc.subjectDesaen_US
dc.subjectKelurahanen_US
dc.titlePERALIHAN STATUS DESA WATES MENJADI KELURAHAN WATES KECAMATAN WATES BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA WATES MENJADI KELURAHAN WATESen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record