HAK ASASI KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA (STUDI TENTANG HAK BERAGAMA BAGI PENGANUT AJARAN SYIAH)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kelompok minoritas dalam
perspektif HAM, perlindungan hukum hak beragama di Indonesia dan realitas
perlindungan HAM (hak untuk beragama) yang diberikan pemerintah negara Indonesia
kepada penganut ajaran Syiah. Rumusan masalah yang diajukan yakni: 1) Bagaimana
kedudukan kelompok minoritas dalam perspektif HAM; 2) Bagaimana perlindungan
hukum atas hak beragama di Indonesia; dan 3) Bagaimana realitas hak beragama
penganut ajaran Syiah sebagai kelompok minoritas di Indonesia. Penelitian ini termasuk
tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi
peraturan perundang-undangan dan studi pustaka/dokumen. Metode analisis yang
dipakai bersifat normatif kualitatif dan hasil penelitian disajikan secara deskriptif
kualitatif. Adapun hasil penelitian ini memperlihatkan dalam perspektif hukum HAM,
kelompok minoritas berada pada tingkat setara dengan individu-invidu pemangku hak
yang lain dan memiliki hak khusus untuk mengangkat martabat mereka. Perlindungan
hukum terhadap hak beragama di Indonesia diatur UUD 1945, UU No 39 tahun 1999
dan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Namun, masih ada peraturan
yang berpotensi memunculkan diskriminasi seperti UU No 1/PNPS/1965, SKB Tiga
Menteri No 3 Tahun 2008 dan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam
Negeri No: 9 Tahun 2006 dan No: 8 Tahun 2006. Terhadap penganut ajaran Syiah,
negara masih abai terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi
beragamanya. Peneliti menyarankan agar negara hukum Indonesia menegakkan
supremasi hukum terhadap pelaku intoleransi/diskriminasi, aparatus kembali ke UUD
1945 dengan menjamin perlindungan, pemenuhan dan mempromosikan hak beragama
bagi warga negara, dan penting bagi para ulama (MUI) untuk menampilkan sikap
toleran, menghargai perbedaan serta tidak mudah menyebar fatwa sesat.
Collections
- Master of Law [1443]