IMPLIKASI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN TANAH SULTAN GROUND
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan
tanah Sultan Ground sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012, serta implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
terhadq status kepemilikan tanah Sultan Ground.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang lebih
memfokuskan pada aspek-aspek hukurn terhadap obyek yang diteliti. Data yang
diperoleh dari penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan
metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di perpustakaan, disusun secara
sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan
ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban
permasalahan.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Pengaturan tanah Sultan Ground sebelum
berlakunya Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2012 diatur melalui Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 yang menetapkan
urusan nunah tangga bagi DIY, antara lain urusan agraria (Pasal 4). Kernudian urusan
agraria di DIY diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1954 tentang
Hak Atas tanah di DIY; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahm 1954 tentang Pelaksanaan
Putusan Desa Mengenai Peralihan Hak Andarbe dari Kelurahan dan Hak Anganggo
Tm Temurun atas Tanah dan Perubahan Jenis Tanah di DIY; Peraturan daerah
Nomor 11 Tahun 1954 tentang Peralihan Hak Milik Perseorangan Turun Temurun atas
Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1954 tentang Tanda yang Sah Bagi Hak
Milik Perseorangan Turn Temurun Atas Tanah. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
1954 memberi ketentuan bahwa hak atas tanah dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
diatur dengan Peraturan Daerah (Perda), sedang tentang hak atas tanah yang terletak di
dalam Kota BesartKota Praja Yogyakarta untuk sementara masih berlaku peraturan
seperti termuat dalam Rijksblad Kasultanan Tahun 1925 Nomor 23 dan Rijksblad Paku
Alaman Tahun 1925 Nomor 25 (Pasal 1 dan 2); serta (2) Implikasi dari berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20 12 terhadap status kepemilikan tanah Sultan
Ground adalah bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 mengatur secara detail
tentang kewenangan pertanzhan. Undang-Undang Keistimewam DIY juga rnemberikan
landasan terhadap tanah-tanah keraton atau Sultan Ground yang saat ini belurn memiliki
hukum kepemilikan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20 1 2 seharusnya
diikuti dengan adanya Peraturan Daerah tentang Keistimewaan DIY (Perdais). Akan
tetapi sampai sekarang Perdais yang berkaitan dengan pertanahan di Daerah Istimewa
Yogyakarta belum selesai dibahas di DPRD Provinsi DIY. Dengan adanya Perdais
nantinya akan jelas bahwa Ker?ton Yogyakarta Hadiningrat maupun Kadipaten
Pakualarnan tidak akan mengambil alih tanah yang sudah ditempati masyarakat selama
tidak menyalahi perundangan. Kasultanan dan kadipaten mempunyai Kewenangan
dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. Warga atau
pihak ketiga yang diberi kekancingan hanya bisa merniliki hak guna bangunan. Pihak
keraton juga menjarnin warga bisa memperpanjang pengurusan kekancingan.
Pengurusannya dilakukan di Panitikismo Keraton.
Collections
- Master of Law [1446]