Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD ANDY KURNIAWAN, 04M0003
dc.date.accessioned2018-07-16T12:17:08Z
dc.date.available2018-07-16T12:17:08Z
dc.date.issued2014-11-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8767
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tanah Sultan Ground sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, serta implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 terhadq status kepemilikan tanah Sultan Ground. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang lebih memfokuskan pada aspek-aspek hukurn terhadap obyek yang diteliti. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di perpustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban permasalahan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pengaturan tanah Sultan Ground sebelum berlakunya Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2012 diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 yang menetapkan urusan nunah tangga bagi DIY, antara lain urusan agraria (Pasal 4). Kernudian urusan agraria di DIY diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas tanah di DIY; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahm 1954 tentang Pelaksanaan Putusan Desa Mengenai Peralihan Hak Andarbe dari Kelurahan dan Hak Anganggo Tm Temurun atas Tanah dan Perubahan Jenis Tanah di DIY; Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 1954 tentang Peralihan Hak Milik Perseorangan Turun Temurun atas Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1954 tentang Tanda yang Sah Bagi Hak Milik Perseorangan Turn Temurun Atas Tanah. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1954 memberi ketentuan bahwa hak atas tanah dalam Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dengan Peraturan Daerah (Perda), sedang tentang hak atas tanah yang terletak di dalam Kota BesartKota Praja Yogyakarta untuk sementara masih berlaku peraturan seperti termuat dalam Rijksblad Kasultanan Tahun 1925 Nomor 23 dan Rijksblad Paku Alaman Tahun 1925 Nomor 25 (Pasal 1 dan 2); serta (2) Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20 12 terhadap status kepemilikan tanah Sultan Ground adalah bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 mengatur secara detail tentang kewenangan pertanzhan. Undang-Undang Keistimewam DIY juga rnemberikan landasan terhadap tanah-tanah keraton atau Sultan Ground yang saat ini belurn memiliki hukum kepemilikan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20 1 2 seharusnya diikuti dengan adanya Peraturan Daerah tentang Keistimewaan DIY (Perdais). Akan tetapi sampai sekarang Perdais yang berkaitan dengan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta belum selesai dibahas di DPRD Provinsi DIY. Dengan adanya Perdais nantinya akan jelas bahwa Ker?ton Yogyakarta Hadiningrat maupun Kadipaten Pakualarnan tidak akan mengambil alih tanah yang sudah ditempati masyarakat selama tidak menyalahi perundangan. Kasultanan dan kadipaten mempunyai Kewenangan dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. Warga atau pihak ketiga yang diberi kekancingan hanya bisa merniliki hak guna bangunan. Pihak keraton juga menjarnin warga bisa memperpanjang pengurusan kekancingan. Pengurusannya dilakukan di Panitikismo Keraton.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2012en_US
dc.subjectSultan Grounden_US
dc.titleIMPLIKASI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN TANAH SULTAN GROUNDen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record