ANALISIS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA, SLEMAN DAN BANTUL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip restorative justice sudah
diterapkan meskipun belum secara sah dapat diberlakukan sesuai dengan undangundang
Nomor 11 Tahun 2012. Dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi
kendala oleh hakim dalam proses penerapan prinsip restorative justice sebelum
secara sah dapat diberlakukan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah prinsip restorative justice sudah
diterapkan pada perkara anak tahun 2011 – 2013 meskipun belum secara sah
dapat diberlakukan sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang Nomor
11 Tahun 2012. Dan faktor-faktor yang menjadi kendala oleh hakim dalam proses
penerapan prinsip restorative justice sebelum secara sah dapat diberlakukan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian
mengenai analisis restorative justice dalam putusan hakim pada tindak pidana
yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sleman Dan Bantul
sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
eradilan Pidana Anak menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara anak yang
berhadapan dengan hukum di Pengadilan sudah mengarah pada konsep
restorative justice, dengan kata lain nilai-nilai yang dimiliki oleh konsep ini sudah
diterapkan dalam putusan hakim di Pengadilan,seperti yang ditemui dalam 7
salinan putusan pengadilan, satu putusan telah memenuhi indikator-indikator
secara keseluruhan yangterdapat pada konsep restorative justice, danlima putusan
diantaranya sudah mengarah ke indikiator-indikator yang dimiliki oleh konsep ini
walaupun belum secara keseluruhan memenuhi indikator dan nilai-nilai di
dalamnya, sedangkan satu putusan tidak dapat diterapkan,karena konsep ini juga
memiliki batasan-batasan terhadap tindak-tindak pidana tertentu. Lambatnya
pemerintah Indonesia menanggapi permasalahan anak yang berhadapan dengan
hukum ini menjadi kendala terbesar pada proses penyelesaian perkaranya, yaitu
kendala pada kebijakan formulatif.Tidak tercantumnya metode penyelesaian
tindak pidana anak dengan metode restorative justice pada saat itu membuat
hakim tidak dapat melaksanakan pendekatan ini secara keseluruhan.
Collections
- Master of Law [1447]