Show simple item record

dc.contributor.authorGALUH DIAN LAKSMIAWATY, 13912012
dc.date.accessioned2018-07-16T12:14:51Z
dc.date.available2018-07-16T12:14:51Z
dc.date.issued2016-11-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8758
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip restorative justice sudah diterapkan meskipun belum secara sah dapat diberlakukan sesuai dengan undangundang Nomor 11 Tahun 2012. Dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala oleh hakim dalam proses penerapan prinsip restorative justice sebelum secara sah dapat diberlakukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah prinsip restorative justice sudah diterapkan pada perkara anak tahun 2011 – 2013 meskipun belum secara sah dapat diberlakukan sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Dan faktor-faktor yang menjadi kendala oleh hakim dalam proses penerapan prinsip restorative justice sebelum secara sah dapat diberlakukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian mengenai analisis restorative justice dalam putusan hakim pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sleman Dan Bantul sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem eradilan Pidana Anak menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan sudah mengarah pada konsep restorative justice, dengan kata lain nilai-nilai yang dimiliki oleh konsep ini sudah diterapkan dalam putusan hakim di Pengadilan,seperti yang ditemui dalam 7 salinan putusan pengadilan, satu putusan telah memenuhi indikator-indikator secara keseluruhan yangterdapat pada konsep restorative justice, danlima putusan diantaranya sudah mengarah ke indikiator-indikator yang dimiliki oleh konsep ini walaupun belum secara keseluruhan memenuhi indikator dan nilai-nilai di dalamnya, sedangkan satu putusan tidak dapat diterapkan,karena konsep ini juga memiliki batasan-batasan terhadap tindak-tindak pidana tertentu. Lambatnya pemerintah Indonesia menanggapi permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum ini menjadi kendala terbesar pada proses penyelesaian perkaranya, yaitu kendala pada kebijakan formulatif.Tidak tercantumnya metode penyelesaian tindak pidana anak dengan metode restorative justice pada saat itu membuat hakim tidak dapat melaksanakan pendekatan ini secara keseluruhan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA, SLEMAN DAN BANTUL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record