PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
View/ Open
Date
2016-01-29Author
GALIH PAMENANG SURYO NEGORO, 08912373
Metadata
Show full item recordAbstract
Arus globalisasi dan perdagangan bebas serta kemajuan teknologi telekomunikasi dan
informasi telah memperluas ruang gerak transaksi barang dan/atau jasa yang
ditawarkan dengan lebih bervariasai, baik barang dan/atau jasa produksi dalam negeri
maupun barang impor. Dalam pasar bebas dan persaingan global ini, maka hanya
pelaku usaha yang handal yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa yang
berdaya saing tinggi, yaitu berkualitas, harga kompetitif, delivery part time tepat dan
jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan, serta kesehatan bagi konsumen
yang mampu bertahan.
Bagi konsumen yang menghadapi era perdagangan bebas ini perlu pula diberdayakan
dan dipersiapkan terutama dalam memilih dan menentukan kebutuhan akan barang
dan/atau jasa serta menuntut hak-haknya sebagai konsumen sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Sebagaimana tujuan
Undang-undang adalah meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui
berbagai upaya antara lain meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keperdulian dan
kemandirian konsumen sehingga dapat melindungi diri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lainnya.
Di Indonesia dimana mayoritas konsumen adalah muslim adalah merupakan hal yang
penting dalam memperhatikan kualitas suatu produk barang dan atau jasa dalam hal
tidak bertentangan (masalah halal-haram) dengan keyakinannya sebagai seorang
individu. Karena bagaimanapun masalah perlindunagan konsumen terhadap suatu
produk memiliki hubungan dan tanggung jawab langsung antara manusia dengan
Tuhan-Nya (Allah SWT), dan hal ini tidak dapat ditutupi hanya untuk kepentingan
praktis, misalnya untuk kepentingan ekonomi, bisnis, maupun politik. Didalam Islam
konsumen memiliki hak memilih yang lebih luas dan terjamin yang dikenal dengan
hak khiyar.
Collections
- Master of Law [1445]