PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-X/2012
Abstract
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing salah satunya telah diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adanya peraturan tersebut dikarenakan agar hak dan kewajiban para pekerja
outsourcing dapat terlindungi dengan baik. Dalam penelitian ini, yang menjadi
objek penelitian adalah beberapa pekerja outsourcing yang dipekerjakan melalui
PT. Prima Multi Corporindo Yogyakarta sebagai perusahaan penyedia tenaga
kerja. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana perlindungan terhadap
tenaga kerja outsourcing sebelum dan setelah adaqya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1 00/PUU-X/20 12 dan bagaimana irnplementasinya terhadap
hak-hak para pekerja outsourcing. Dari hasil penelitian, sebelum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1 00/PUU-X/20 12 dianggap bertentangan dengan
Pasal96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena
tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal28D ayat (1) dan (2),
sedangkan perlindungan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi telah
berjalan dengan benar, serta Pelaksanaanya atau implementasinya sebelum dan
sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100PUU-W2012 juga telah
berjalan dengan baik, serta perlindungan terhadap peke rja atau buruh outsourcing
berdasarkan hasil penelitian sudah memperoleh perlindungan yang maksimal dan
baik dan benar.
Collections
- Master of Law [1450]