Show simple item record

dc.contributor.authorLIDYA CHRISTINA WARDHANI, 12912081
dc.date.accessioned2018-07-16T12:13:21Z
dc.date.available2018-07-16T12:13:21Z
dc.date.issued2014-05-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8752
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing salah satunya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya peraturan tersebut dikarenakan agar hak dan kewajiban para pekerja outsourcing dapat terlindungi dengan baik. Dalam penelitian ini, yang menjadi objek penelitian adalah beberapa pekerja outsourcing yang dipekerjakan melalui PT. Prima Multi Corporindo Yogyakarta sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing sebelum dan setelah adaqya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 00/PUU-X/20 12 dan bagaimana irnplementasinya terhadap hak-hak para pekerja outsourcing. Dari hasil penelitian, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 00/PUU-X/20 12 dianggap bertentangan dengan Pasal96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal28D ayat (1) dan (2), sedangkan perlindungan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi telah berjalan dengan benar, serta Pelaksanaanya atau implementasinya sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100PUU-W2012 juga telah berjalan dengan baik, serta perlindungan terhadap peke rja atau buruh outsourcing berdasarkan hasil penelitian sudah memperoleh perlindungan yang maksimal dan baik dan benar.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-X/2012en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record