TOLOK UKUR ASAS ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Abstract
Ketidakpastian hukum dalam kontrak yang perselisihannya bermuara pada
keberadaan itikad baik dalam kontrak, akan semakin kompleks bila terjadi pada
kontrak kerja konstruksi antara pemerintah dengan masyarakat. Undang Undang
Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah mengatur bahwa pengguna
jasa dan penyedia jasa harus membuat suatu kontrak kerja konstruksi untuk
menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang secara adil dan
seimbang serta dilandasi dengan itikad baik dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi. Meskipun demikian Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi belum menentukan standar itikad baik dalam kontrak kerja
konstruksi. Itikad baik sebagai norma terbuka (open norm), yakni suatu norma
yang isinya tidak dapat ditetapkan secara abstrak, tetapi ditetapkan melalui
kongkretisasi kasus demi kasus dengan memperhatikan kondisi yang ada. Dari
pemahaman asas itikad baik tersebut, hakim diberi wewenang untuk mengawasi
pelaksanaan kontrak, jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan
keadilan.
Dengan pemahaman bahwa tahapan pelaksanaan kontrak dipengaruhi
oleh tahapan pra kontrak, maka relevan untuk dilakukan kajian yuridis terhadap
tolok ukur asas itikad baik dalam tahapan penyusunan kontrak dan pelaksanaan
kontrak kerja konstruksi. Penelitian dilakukan dilakukan terhadap peraturan
perundang-undangan dan putusan pengadilan atas kasus konkrit sengketa kontrak
kerja konstruksi.
Penelitian pada tesis ini bersifat deskriptif analitis, dengan
menggambarkan, menjelaskan, dan menganalisa peraturan perundangan terkait
kontrak kerja konstruksi dan putusan pengadilan untuk mencari jawab atas tolok
ukur itikad baik dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi.
Pendekatan penelitian pada tesis ini adalah yuridis normative menggunakan
bahan hukum primer yaitu peraturan perundangan dan putusan pengadilan terkait
dengan kontrak kerja konstruksi. Bahan hukum primer kemudian dengan
menggunakan metode deduktif dengan harapan untuk memperoleh jawaban atas
permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesis ini
Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa Undang Undang Jasa Nomor
18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah menerapkan asas itikad baik pada
tahapan pra kontrak dan pelaksanaan kontrak. Undang –Undang Jasa Konstruksi
juga telah mengatur bahwa tahapan pra kontrak telah menimbulkan akibat hukum
dimana pihak yang mengundurkan diri dalam tahapan pra kontrak apabila
menimbulkan kerugian kepada pihak lainnya dapat dituntut ganti kerugian. Tolok
ukur asas itikad baik dalam tahapan pra kontrak kerja konstruksi adalah kewajiban
untuk menjelaskan dan meneliti fakta material yang berkaitan dengan kontrak
kerja konstruksi tersebut yang dibebankan secara seimbang kepada pengguna jasa
konstruksi dan penyedia jasa konstruksi. Dalam konteks kontrak kerja konstruksi
dengan pengguna jasa konstruksi adalah pemerintah, maka tolok ukur itikad baik
tidak hanya pada kecermatan pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa
konstruksi dalam memberikan informasi dan memeriksa sehingga tidak
merugikan salah satu pihak melainkan juga ketaatan pada peraturan yang melarang perilaku curang, pemalsuan, persekongkolan yang dapat merugikan
masyarakat atau keuangan negara (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam taha pra
kontrak. Sedangkan dari putusan pengadilan atas sengketa kontrak kerja
konstrruksi dapat ditarik kesimpulan bahwa tolok ukur asas itikad baik dalam
tahapan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi adalah kewajiban pengguna jasa
konstruksi dan penyedia jasa konstruksi untuk menaati keseluruhan isi kontrak
kerja konstruksi dalam kondisi apapun sekaligus menaati kepatutan, kebiasaan,
dan undang-undang terkait dengan kontrak kerja konstruksi. Hakim dapat
menambah atau meniadakan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi mengacu
pada fungsi itikad baik untuk dapat mewujudkan keseimbangan dan keadilan
dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak para pihak dalam kontrak kerja
konstruksi.
Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan tesis ini, maka Penulis
merekomendasikan agar dilakukan pengaturan Undang Undang tentang Hukum
Kontrak yang menegaskan itikad baik dalam tahapan pra kontrak sehingga janjijanji
pra kontrak diakui dan mempunyai akibat hukum. Disamping itu perlu
dirumuskan keadaan yang dapat mengakibatkan kontrak tidak dapat dilaksanakan
sesuai dengan isi dan tujuan kontrak di luar teori keadaan memaksa (force
majeur) sehingga dimungkinkan adanya renegosiasi persyaratan kontrak agar
kontrak dapat dilaksanakan dengan itikad baik.
Collections
- Master of Law [1464]