Show simple item record

dc.contributor.authorEKO YULIAN ISNUR, 09912489
dc.date.accessioned2018-07-16T12:13:07Z
dc.date.available2018-07-16T12:13:07Z
dc.date.issued2017-07-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8751
dc.description.abstractKetidakpastian hukum dalam kontrak yang perselisihannya bermuara pada keberadaan itikad baik dalam kontrak, akan semakin kompleks bila terjadi pada kontrak kerja konstruksi antara pemerintah dengan masyarakat. Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah mengatur bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa harus membuat suatu kontrak kerja konstruksi untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang secara adil dan seimbang serta dilandasi dengan itikad baik dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Meskipun demikian Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum menentukan standar itikad baik dalam kontrak kerja konstruksi. Itikad baik sebagai norma terbuka (open norm), yakni suatu norma yang isinya tidak dapat ditetapkan secara abstrak, tetapi ditetapkan melalui kongkretisasi kasus demi kasus dengan memperhatikan kondisi yang ada. Dari pemahaman asas itikad baik tersebut, hakim diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan kontrak, jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan keadilan. Dengan pemahaman bahwa tahapan pelaksanaan kontrak dipengaruhi oleh tahapan pra kontrak, maka relevan untuk dilakukan kajian yuridis terhadap tolok ukur asas itikad baik dalam tahapan penyusunan kontrak dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Penelitian dilakukan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan atas kasus konkrit sengketa kontrak kerja konstruksi. Penelitian pada tesis ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggambarkan, menjelaskan, dan menganalisa peraturan perundangan terkait kontrak kerja konstruksi dan putusan pengadilan untuk mencari jawab atas tolok ukur itikad baik dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Pendekatan penelitian pada tesis ini adalah yuridis normative menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundangan dan putusan pengadilan terkait dengan kontrak kerja konstruksi. Bahan hukum primer kemudian dengan menggunakan metode deduktif dengan harapan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesis ini Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa Undang Undang Jasa Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah menerapkan asas itikad baik pada tahapan pra kontrak dan pelaksanaan kontrak. Undang –Undang Jasa Konstruksi juga telah mengatur bahwa tahapan pra kontrak telah menimbulkan akibat hukum dimana pihak yang mengundurkan diri dalam tahapan pra kontrak apabila menimbulkan kerugian kepada pihak lainnya dapat dituntut ganti kerugian. Tolok ukur asas itikad baik dalam tahapan pra kontrak kerja konstruksi adalah kewajiban untuk menjelaskan dan meneliti fakta material yang berkaitan dengan kontrak kerja konstruksi tersebut yang dibebankan secara seimbang kepada pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi. Dalam konteks kontrak kerja konstruksi dengan pengguna jasa konstruksi adalah pemerintah, maka tolok ukur itikad baik tidak hanya pada kecermatan pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi dalam memberikan informasi dan memeriksa sehingga tidak merugikan salah satu pihak melainkan juga ketaatan pada peraturan yang melarang perilaku curang, pemalsuan, persekongkolan yang dapat merugikan masyarakat atau keuangan negara (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam taha pra kontrak. Sedangkan dari putusan pengadilan atas sengketa kontrak kerja konstrruksi dapat ditarik kesimpulan bahwa tolok ukur asas itikad baik dalam tahapan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi adalah kewajiban pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi untuk menaati keseluruhan isi kontrak kerja konstruksi dalam kondisi apapun sekaligus menaati kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang terkait dengan kontrak kerja konstruksi. Hakim dapat menambah atau meniadakan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi mengacu pada fungsi itikad baik untuk dapat mewujudkan keseimbangan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak para pihak dalam kontrak kerja konstruksi. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan tesis ini, maka Penulis merekomendasikan agar dilakukan pengaturan Undang Undang tentang Hukum Kontrak yang menegaskan itikad baik dalam tahapan pra kontrak sehingga janjijanji pra kontrak diakui dan mempunyai akibat hukum. Disamping itu perlu dirumuskan keadaan yang dapat mengakibatkan kontrak tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dan tujuan kontrak di luar teori keadaan memaksa (force majeur) sehingga dimungkinkan adanya renegosiasi persyaratan kontrak agar kontrak dapat dilaksanakan dengan itikad baik.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleTOLOK UKUR ASAS ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record