PELAKSANAAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Penelitian ini mengenai pelaksanaan sanksi pidana tambahan uang pengganti
dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan
negara yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis lebih dalam mengenai
aturan sanksi uang pengganti dalam pasal 18 undang-undang No 21 tahun 1999 jo
Undang-undang No 30 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lalu
memberikan dasar pembenaran teori bagi keberadaan sanksi uang pengganti dan
mengkaji bagaimana pelaksanaannya dalam putusan pengadilan perkara tindak pidana
korupsi serta melihat problematika pelaksanaannya. Mengingat bahwa dampak dari
perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara maka, penerapan sanksi ini
menjadi pilihan utama bagi upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian keuangan
negara.. Jenis penelitian penulisan yang dilakukan yakni penelitian normative, Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan
yuridis-empiris dan menggunakan metode penelusuran studi pustaka dan metode
wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis
lakukan, mengenai dasar pembenaran yang digunakan dalam sanksi uang pengganti
adalah teori gabungan yang mengabungan teori absolute dengan teori relatif. Berbicara
pada pelaksanaannya dalam beberapa putusan Mahkamah Agung telah menunjukan
adanya penerapan uang pengganti yang cukup ideal sebagaimana yang menjadi
pertimbangan majelis hakim dalam melihat proses persidangan,namum ternyata dalam
ranah praktik pelaksanaannya oleh eksekutor yakni jaksa, masih belum maksimal
dengan ditunjuakan data temuan BPK, ditahun 2012,2013 dan 2014 prosentase antara
penerapan uang pengganti dengan pelaksanaanya tidak mencapai 50% yang dapat
dieksekusi. Hal ini dipengaruhi oleh probelmatika hukumnya yakni substansi hukum,
strukutur hukum, maupu kultur hukumnya.
Collections
- Master of Law [1445]