Show simple item record

dc.contributor.authorFRELLYKA INDANA AINUN NAZIKHA, 14912047
dc.date.accessioned2018-07-16T12:08:18Z
dc.date.available2018-07-16T12:08:18Z
dc.date.issued2015-07-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8749
dc.description.abstractPenelitian ini mengenai pelaksanaan sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis lebih dalam mengenai aturan sanksi uang pengganti dalam pasal 18 undang-undang No 21 tahun 1999 jo Undang-undang No 30 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lalu memberikan dasar pembenaran teori bagi keberadaan sanksi uang pengganti dan mengkaji bagaimana pelaksanaannya dalam putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi serta melihat problematika pelaksanaannya. Mengingat bahwa dampak dari perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara maka, penerapan sanksi ini menjadi pilihan utama bagi upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.. Jenis penelitian penulisan yang dilakukan yakni penelitian normative, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan yuridis-empiris dan menggunakan metode penelusuran studi pustaka dan metode wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, mengenai dasar pembenaran yang digunakan dalam sanksi uang pengganti adalah teori gabungan yang mengabungan teori absolute dengan teori relatif. Berbicara pada pelaksanaannya dalam beberapa putusan Mahkamah Agung telah menunjukan adanya penerapan uang pengganti yang cukup ideal sebagaimana yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat proses persidangan,namum ternyata dalam ranah praktik pelaksanaannya oleh eksekutor yakni jaksa, masih belum maksimal dengan ditunjuakan data temuan BPK, ditahun 2012,2013 dan 2014 prosentase antara penerapan uang pengganti dengan pelaksanaanya tidak mencapai 50% yang dapat dieksekusi. Hal ini dipengaruhi oleh probelmatika hukumnya yakni substansi hukum, strukutur hukum, maupu kultur hukumnya.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectUang Penggantien_US
dc.subjectKerugian Keuangan Negaraen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePELAKSANAAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record