KONSEKUENSI HUKUM HAK EKSKLUSIF ATAS DESAIN INDUSTRI TERDAFTAR YANG TIDAK MEMILIKI UNSUR KEBARUAN (NOVELTY)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji Konsekuensi
Hukum Hak Eksklusif Atas Desain Industri Terdaftar yang Tidak Memiliki
unsur kebaruan (novelty) dan untuk mengkaji upaya-upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas terdaftarnya desain industri yang tidak
memiliki unsur kebaruan (novelty).
Penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Disamping studi
pustaka juga dilakukan pengumpulan fakta yang terjadi misalkan melalui surat
kabar, tabloid, majalah dan media informasi lainnya
Hasil penelitian ini adalah Hak eksklusif yang dimiliki pendesain atau
pemegang hak desain industri akan tetap sah dan melekat pada pendesainnya atau
pemegang hak desain industri meskipun diketahui desain industri yang tersebut
tidak memiliki unsur kebaruan (novelty) dan suatu desain industri terdaftar
namun diketahui tidak memiliki unsur kebaruan (novelty) dapat dimohonkan
pembatalan pendaftarannya oleh pihak yang merasa dirugikan, dengan menempuh
upaya hukum, yakni : Pertama, atas dasar permintaan pemegang hak desain
industri sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 37 UU Desain Industri dan
kedua, atas dasar adanya gugatan dari pihak yang berkepentingan yang merasa
dirugikan dengan didaftarkannya suatu desain industri ke Pengadilan Niaga,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 UU Desain Industri.
Collections
- Master of Law [1443]