PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN DAERAH YOGYAKARTA (LOD DIY) TERHADAP PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK (STUDI TERHADAP PELAYANAN BLSM DI YOGYAKARTA)
Abstract
Bantuan Langsung Sementara (BLSM) merupakan kebijakan pemerintah
dalam ranglta ltompensasi atas kenaikan harga (BBM). Namun ketika penyaluran
dana BLSM tidalt berjalan sebagai mestinya. Ombudsman Daerah dituntut untuk
berperan serta dalam melakukan pengawasan pelayanan publik BLSM. Hal ini
dikarnakan banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke LOD DIY sebanyak
916 pengaduan. Dimana pengaduan masyarakat ini terkait dengan KPS, yang
ditemultan beberapa hal; 1) Mempertanyakan mengenai kriteria penerima IU'S; 2)
Memberiltan informasi ICPS yang tidak tepat sasaran; 3) Masyarakat yang merasa
layak mendapatkan KPS, tetapi tidak mendapatkan; 4) Informasi mengenai
pemotongan dana BLSM; 5) ICeluhan mengenai akses informasi atas mekanisme
pencairan BLSM. Berdasarkan pennasalahan tersebut penulis rnelakukan
penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridisempiris
dengan pendekatan sosio-legal.
Adapun hasil penelitian ini adalah Peran LOD DIY untuk melakukan
pengawasan pelayan publik terhadap pemerintah daerah dalam ha1 ini provinsi
kabupaten kota BLSM merupakan program pemerintah pusat. Dimana PT Pos
ditunjuk sebagai distribusi dan pembayaran BLSM. S edangkan kepesertaan
BLSM mengacu pada data dari TNP2IC hasil suwei BPS tahun 201 1. Hal ini
menyebabkan LOD DIY tidak memiliki kewenangan untuk melakukail
pemuktahiran data kepesertaan BLSM. LOD DIY hanya melakukan pengawasan
dari kantor pos kepada masyarakat penerima KPS. Ombudsman meiniliki peran
untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan kantor Pos se-DIY dan TIU'IC
se-DIY. Dengan keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme
pemuktahiran data penerima IU'S. LOD DIY membuat rekomendasi kepada pihak
pelapor dan pihak terlapor juga terkait masalah kepesertaan BLSM. Rekomendasi
tersebut terkait dengn regulasi, data kepesertaan, mekanisme koordinasi,
mekanisme pemuktahiran data penerima dan penetapan rumah tangga yang
diganti, mekanisme pengaduan, dan pengaduan.
Peran LOD DIY sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dimana tugas dan wewenang dalam pasal 7 dan 8 Pergub No. 21 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata ICerja Ombudsman Daerah di Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta. LOD DIY menerima dan menindak lanjuti laporan yang
masuk masyarakat terkait BLSM yang masuk ke LOD DIY sebanyak 916
Pengaduan. LOD DIY juga melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor
mengenai kebenaran isi pengaduan dan menemukan data by name by aclvess.
Berdasarkan tugas dan wewenangnya LOD DIY memiliki kewenangan untuk
melakukan koordinasi dengan ICantor Pos se-DIY dan TKPIC se- DIY mengenai
persoalan pemuktahiran KPS. ICemudian LOD DIY membuat rekomendasi
ltepada pihak terlapor dan pihak terlapor dalam rangka menyelesaikan masalah
kepesertaan BLSM. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah seharusnya
masyarakat dan pemerintah daerah diikut serta dalam melaltukan
zpdatelklarifikasi data untuk memastikan agar prograin BLSM ini tepat sasaran.
Collections
- Master of Law [1445]