Show simple item record

dc.contributor.authorARIE GUNARTI, 12912087
dc.date.accessioned2018-07-16T12:06:06Z
dc.date.available2018-07-16T12:06:06Z
dc.date.issued2014-06-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8741
dc.description.abstractBantuan Langsung Sementara (BLSM) merupakan kebijakan pemerintah dalam ranglta ltompensasi atas kenaikan harga (BBM). Namun ketika penyaluran dana BLSM tidalt berjalan sebagai mestinya. Ombudsman Daerah dituntut untuk berperan serta dalam melakukan pengawasan pelayanan publik BLSM. Hal ini dikarnakan banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke LOD DIY sebanyak 916 pengaduan. Dimana pengaduan masyarakat ini terkait dengan KPS, yang ditemultan beberapa hal; 1) Mempertanyakan mengenai kriteria penerima IU'S; 2) Memberiltan informasi ICPS yang tidak tepat sasaran; 3) Masyarakat yang merasa layak mendapatkan KPS, tetapi tidak mendapatkan; 4) Informasi mengenai pemotongan dana BLSM; 5) ICeluhan mengenai akses informasi atas mekanisme pencairan BLSM. Berdasarkan pennasalahan tersebut penulis rnelakukan penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridisempiris dengan pendekatan sosio-legal. Adapun hasil penelitian ini adalah Peran LOD DIY untuk melakukan pengawasan pelayan publik terhadap pemerintah daerah dalam ha1 ini provinsi kabupaten kota BLSM merupakan program pemerintah pusat. Dimana PT Pos ditunjuk sebagai distribusi dan pembayaran BLSM. S edangkan kepesertaan BLSM mengacu pada data dari TNP2IC hasil suwei BPS tahun 201 1. Hal ini menyebabkan LOD DIY tidak memiliki kewenangan untuk melakukail pemuktahiran data kepesertaan BLSM. LOD DIY hanya melakukan pengawasan dari kantor pos kepada masyarakat penerima KPS. Ombudsman meiniliki peran untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan kantor Pos se-DIY dan TIU'IC se-DIY. Dengan keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme pemuktahiran data penerima IU'S. LOD DIY membuat rekomendasi kepada pihak pelapor dan pihak terlapor juga terkait masalah kepesertaan BLSM. Rekomendasi tersebut terkait dengn regulasi, data kepesertaan, mekanisme koordinasi, mekanisme pemuktahiran data penerima dan penetapan rumah tangga yang diganti, mekanisme pengaduan, dan pengaduan. Peran LOD DIY sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana tugas dan wewenang dalam pasal 7 dan 8 Pergub No. 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata ICerja Ombudsman Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. LOD DIY menerima dan menindak lanjuti laporan yang masuk masyarakat terkait BLSM yang masuk ke LOD DIY sebanyak 916 Pengaduan. LOD DIY juga melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor mengenai kebenaran isi pengaduan dan menemukan data by name by aclvess. Berdasarkan tugas dan wewenangnya LOD DIY memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan ICantor Pos se-DIY dan TKPIC se- DIY mengenai persoalan pemuktahiran KPS. ICemudian LOD DIY membuat rekomendasi ltepada pihak terlapor dan pihak terlapor dalam rangka menyelesaikan masalah kepesertaan BLSM. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah seharusnya masyarakat dan pemerintah daerah diikut serta dalam melaltukan zpdatelklarifikasi data untuk memastikan agar prograin BLSM ini tepat sasaran.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectLOD DIYen_US
dc.subjectBLSMen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.titlePERAN LEMBAGA OMBUDSMAN DAERAH YOGYAKARTA (LOD DIY) TERHADAP PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK (STUDI TERHADAP PELAYANAN BLSM DI YOGYAKARTA)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record