IMPLEMENTASI PRINSIP KETERBUKAAN (DISCLOSURE PRINCIPLE) DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI PASAR MODAL
Abstract
Prinsip keterbukaan (disclosure principle) harus ditegakkan oleh setiap pelaku
pasar modal khususnya emiten sebagai pihak yang menawarkan efek kepada investor.
Hal itu ditujukan untuk menciptakan iklim pasar modal yang stabil, fair dan efisien
bagi para pelakunya. Prinsip keterbukaan diwajibkan kepada seluruh perusahaan yang
menjadi perusahaan terbuka. Ini dimaksudkan agar masyarakat khususnya investor
mengetahui informasi yang seharusnya diketahuinya, karena informasi tersebut
berpengaruh terhadap harga efek yang diperjualbelikan. Permasalahan yang dibahas
dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip disclosure pada penawaran
umum berkelanjutan obligasi dalam memberikan perlindungan terhadap investor.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu
analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penawaran
umum berkelanjutan obligasi yang ditinjau dari sisi prinsip keterbukaan. Bahan
hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari normanorma
hukum atau kaidah dasar, peraturan dasar dan peraturan perundang-undangan,
antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal Nomor Kep-86/PM/1996 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-555/BL/2010 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Peraturan Bapepam LK
Nomor IX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutan tersebut tidak mengatur
secara rinci tentang penerapan prinsip disclosure tersebut, sehingga mengenai prinsip
disclosure kembali mengacu kepada aturan umum yaitu Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pihak yang melakukan penawaran umum
berkelanjutan dalam hal ini emiten juga menafsirkan aturan Bapepam LK tersebut
lebih jauh dari apa yang telah diatur dalam aturan Bapepam LK.
Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah dalam hal ini Bapepam LK untuk
dapat membuat aturan yang jelas dan rinci, agar setiap pihak tidak menerjemahkan
undang-undang sesuai dengan pihak yang berkepentingan.
Collections
- Master of Law [1450]