• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLEMENTASI PRINSIP KETERBUKAAN (DISCLOSURE PRINCIPLE) DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI PASAR MODAL

    Thumbnail
    View/Open
    Febri Anggraeni Komplit.pdf (3.204Mb)
    Date
    2012-07-05
    Author
    FEBI ANGGRAENI, 11912670
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Prinsip keterbukaan (disclosure principle) harus ditegakkan oleh setiap pelaku pasar modal khususnya emiten sebagai pihak yang menawarkan efek kepada investor. Hal itu ditujukan untuk menciptakan iklim pasar modal yang stabil, fair dan efisien bagi para pelakunya. Prinsip keterbukaan diwajibkan kepada seluruh perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka. Ini dimaksudkan agar masyarakat khususnya investor mengetahui informasi yang seharusnya diketahuinya, karena informasi tersebut berpengaruh terhadap harga efek yang diperjualbelikan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip disclosure pada penawaran umum berkelanjutan obligasi dalam memberikan perlindungan terhadap investor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penawaran umum berkelanjutan obligasi yang ditinjau dari sisi prinsip keterbukaan. Bahan hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari normanorma hukum atau kaidah dasar, peraturan dasar dan peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-86/PM/1996 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-555/BL/2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Peraturan Bapepam LK Nomor IX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutan tersebut tidak mengatur secara rinci tentang penerapan prinsip disclosure tersebut, sehingga mengenai prinsip disclosure kembali mengacu kepada aturan umum yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pihak yang melakukan penawaran umum berkelanjutan dalam hal ini emiten juga menafsirkan aturan Bapepam LK tersebut lebih jauh dari apa yang telah diatur dalam aturan Bapepam LK. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah dalam hal ini Bapepam LK untuk dapat membuat aturan yang jelas dan rinci, agar setiap pihak tidak menerjemahkan undang-undang sesuai dengan pihak yang berkepentingan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8738
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV