Show simple item record

dc.contributor.authorFEBI ANGGRAENI, 11912670
dc.date.accessioned2018-07-16T12:05:19Z
dc.date.available2018-07-16T12:05:19Z
dc.date.issued2012-07-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8738
dc.description.abstractPrinsip keterbukaan (disclosure principle) harus ditegakkan oleh setiap pelaku pasar modal khususnya emiten sebagai pihak yang menawarkan efek kepada investor. Hal itu ditujukan untuk menciptakan iklim pasar modal yang stabil, fair dan efisien bagi para pelakunya. Prinsip keterbukaan diwajibkan kepada seluruh perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka. Ini dimaksudkan agar masyarakat khususnya investor mengetahui informasi yang seharusnya diketahuinya, karena informasi tersebut berpengaruh terhadap harga efek yang diperjualbelikan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip disclosure pada penawaran umum berkelanjutan obligasi dalam memberikan perlindungan terhadap investor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penawaran umum berkelanjutan obligasi yang ditinjau dari sisi prinsip keterbukaan. Bahan hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari normanorma hukum atau kaidah dasar, peraturan dasar dan peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-86/PM/1996 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-555/BL/2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Peraturan Bapepam LK Nomor IX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutan tersebut tidak mengatur secara rinci tentang penerapan prinsip disclosure tersebut, sehingga mengenai prinsip disclosure kembali mengacu kepada aturan umum yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pihak yang melakukan penawaran umum berkelanjutan dalam hal ini emiten juga menafsirkan aturan Bapepam LK tersebut lebih jauh dari apa yang telah diatur dalam aturan Bapepam LK. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah dalam hal ini Bapepam LK untuk dapat membuat aturan yang jelas dan rinci, agar setiap pihak tidak menerjemahkan undang-undang sesuai dengan pihak yang berkepentingan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PRINSIP KETERBUKAAN (DISCLOSURE PRINCIPLE) DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI PASAR MODALen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record