KEKUATAN HUKUM KEPUTUSAN BERSAMA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN (Studi Terhadap Keputusan Bersama Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut Jamaat Ahmadiyah dan Masyarakat)
Abstract
Kekuatan hukum SKB ditinjau dari Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan "studi terhadap SKB Menteri Agama, Jaksa
Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang pengaturan Jemaat Ahmadiyah dan masyarakat".
Pentingnya pemilihan pembahasan tersebut mengingat bahwa kompleksnya pertentangan atas
keberadaan dari SKB dalam mengatur masyarakat secara luas. Bagi sebagian masyarakat
keberadaan SKB tidak memiliki kekuatan hukurn dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Namun jalan yang ditempuh oleh pemerintah dalam usaha meredang komplik di masyarakat,
dengan mengeluarkan produk hukum SKB sebagai jalan terbaik.
Berkaitan dengan penelitian ini, penulis merumuskan dua permasalahan, yaitu: 1)
bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri
Dalam Negeri ditinjau dari Undang-undang nomor 12 Tahun 201 1 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan ?; 2) apakah implikasi dari dikeluarkannya SKB Menteri
Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri terhadap Jemaat Ahmadiyah ?.
Untuk menjawab dua permasalah tersebut, peneliti akan menggunakan penelitian
kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Teknik
pengumpulan bahan hukum primer dengan melihat undang-undang sedangkan pengumpulan
bahan hukum sekunder dilakukan melalui studi pustaka, dengan mengkaji jurnal, hasil
penelitian hukum, dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian; studi
dokurnen, dengan mengkaji berbagai resmi pengadilan, risalah sidang dm' lain-lain yang
berhubungan dengan permasalahan peneliti; wawancara, dengan mengajukan pertanyaan
kepada nara sumber baik secara bebas maupun terpimpin.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: Keberadaan SKI3 Menteri
Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, berada dalam payung hukum Undang-
I undang No. 1 Tahun 1965. SKB yang tadinya dapat dilumpuhkan oleh Undang-undang No
10 Tahun 2004 kembali memiliki payung hukum baru, setelah keluarnya Undang-undang
No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menggantikan
Undang-undang No 10 Tahun 2004. Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tersebut, Jemaat Ahmadiyah dalam
hal ini dilarang atau tidak boleh lagi melakukan penyebaran atau ceramah-ceramah
keagamaan yang biasa mereka lakukan sebelumnya.
Dari kenyataan demikian, peneliti memberikan solusi bahwa dalam membangun
sistem hukum nasional yang baik, Pemerintah sebaiknya melakukan pergantian nama produk
hukurn yang memakai nama keputusan dengan menggantinya dengan nama peraturan, -
melakukan perbaikan terhadap Undang-undang yang masih mencantumkan pasal-pasal yang
memuat ketentuan tentang peraturan yang berbunyi keputusan dalam ha1 ini mengajukan
rancangan Undang-undang baru untuk mengganti Undang-undang No 1 Tahun 1965
khususnya Pasal2 undang-undang tersebut.
Collections
- Master of Law [1464]