Show simple item record

dc.contributor.authorADYATMA ABDULLAH, 11912650
dc.date.accessioned2018-07-16T12:04:08Z
dc.date.available2018-07-16T12:04:08Z
dc.date.issued2013-07-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8735
dc.description.abstractKekuatan hukum SKB ditinjau dari Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan "studi terhadap SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang pengaturan Jemaat Ahmadiyah dan masyarakat". Pentingnya pemilihan pembahasan tersebut mengingat bahwa kompleksnya pertentangan atas keberadaan dari SKB dalam mengatur masyarakat secara luas. Bagi sebagian masyarakat keberadaan SKB tidak memiliki kekuatan hukurn dalam mengatur kehidupan masyarakat. Namun jalan yang ditempuh oleh pemerintah dalam usaha meredang komplik di masyarakat, dengan mengeluarkan produk hukum SKB sebagai jalan terbaik. Berkaitan dengan penelitian ini, penulis merumuskan dua permasalahan, yaitu: 1) bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri ditinjau dari Undang-undang nomor 12 Tahun 201 1 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ?; 2) apakah implikasi dari dikeluarkannya SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri terhadap Jemaat Ahmadiyah ?. Untuk menjawab dua permasalah tersebut, peneliti akan menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dengan melihat undang-undang sedangkan pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan melalui studi pustaka, dengan mengkaji jurnal, hasil penelitian hukum, dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian; studi dokurnen, dengan mengkaji berbagai resmi pengadilan, risalah sidang dm' lain-lain yang berhubungan dengan permasalahan peneliti; wawancara, dengan mengajukan pertanyaan kepada nara sumber baik secara bebas maupun terpimpin. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: Keberadaan SKI3 Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, berada dalam payung hukum Undang- I undang No. 1 Tahun 1965. SKB yang tadinya dapat dilumpuhkan oleh Undang-undang No 10 Tahun 2004 kembali memiliki payung hukum baru, setelah keluarnya Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menggantikan Undang-undang No 10 Tahun 2004. Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tersebut, Jemaat Ahmadiyah dalam hal ini dilarang atau tidak boleh lagi melakukan penyebaran atau ceramah-ceramah keagamaan yang biasa mereka lakukan sebelumnya. Dari kenyataan demikian, peneliti memberikan solusi bahwa dalam membangun sistem hukum nasional yang baik, Pemerintah sebaiknya melakukan pergantian nama produk hukurn yang memakai nama keputusan dengan menggantinya dengan nama peraturan, - melakukan perbaikan terhadap Undang-undang yang masih mencantumkan pasal-pasal yang memuat ketentuan tentang peraturan yang berbunyi keputusan dalam ha1 ini mengajukan rancangan Undang-undang baru untuk mengganti Undang-undang No 1 Tahun 1965 khususnya Pasal2 undang-undang tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEKUATAN HUKUM KEPUTUSAN BERSAMA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN (Studi Terhadap Keputusan Bersama Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut Jamaat Ahmadiyah dan Masyarakat)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record