PENEMBAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK POLRI DITINJAU DARI ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penembakan tersangka tindak pidana oleh
penyidik POLRI ditinjau dari asas presumption of innocence. Rumusan masalah
yang diajukan yaitu: Bagaimana ketentuan undang-undang mengenai penembakan
tersangka tindak pidana? Bagaimana pemeriksaan secara internal dan eksternal
kepolisian terhadap tindakan polisi yang menembak tersangka tindak pidana? Dan
Bagaimana pandangan asas presumption of innocence terhadap penembakan
tersangka tindak pidana oleh penyidik POLRI? Penelitian ini termasuk penelitian
hukum normatif. Data penelitian diperoleh dengan studi dokumen/pustaka dengan
menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual asas presumption of
innocence. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif
untuk mendapatkan data deskriptif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa
penembakan tersangka pada prinsipnya dilarang kecuali dalam keadaan-keadaan
yang mendesak untuk menyelamatkan jiwa dari ancaman kejahatan sebagaimana
yang disyaratkan oleh undang-undang. Polisi yang menembak tersangka
keabsahan tindakannya diperiksa pada lembaga internal kepolisian melalui sidang
disiplin dan sidang kode etik profesi kemudian jika terindikasi tindak pidana maka
polisi diperiksa di peradilan umum sebagai lembaga eksternal kepolisian, bentuk
pemeriksaan pada lembaga internal tidak transparan, sedang pemeriksaan pada
lembaga eksternal dilakukan sama seperti masyarakat sipil. Tindakan penyidik
menembak tersangka tindak pidana merupakan tindakan yang bertentangan
dengan asas presumption of innocence karena menurut asas ini seharusnya semua
kasus tersangka dihadapkan ke depan pengadilan yang tidak memihak, dimana
pengadilanlah yang berhak menjatuhkan hukuman bagi tersangka. Namun
demikian pada sistem peradilan pidana juga dianut asas presumption of guilt,
untuk memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum melakukan kontrol
kriminal. Kedua asas diatas dipakai pada dua model pendekatan yang berbeda
dalam satu rumpun yang sama pada sistem peradilan pidana. Asas presumption of
innocence dipakai pada due process model dan asas presumption of guilt dipakai
pada crime control model. Kedua model ini adalah dua model yang berbeda dan
berada pada rumpun yang satu yaitu adversary system.
Collections
- Master of Law [1560]
