Show simple item record

dc.contributor.authorFATHUR RAHMAN, 09912454
dc.date.accessioned2018-07-16T12:03:37Z
dc.date.available2018-07-16T12:03:37Z
dc.date.issued2011-08-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8734
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui penembakan tersangka tindak pidana oleh penyidik POLRI ditinjau dari asas presumption of innocence. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana ketentuan undang-undang mengenai penembakan tersangka tindak pidana? Bagaimana pemeriksaan secara internal dan eksternal kepolisian terhadap tindakan polisi yang menembak tersangka tindak pidana? Dan Bagaimana pandangan asas presumption of innocence terhadap penembakan tersangka tindak pidana oleh penyidik POLRI? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Data penelitian diperoleh dengan studi dokumen/pustaka dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual asas presumption of innocence. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif untuk mendapatkan data deskriptif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penembakan tersangka pada prinsipnya dilarang kecuali dalam keadaan-keadaan yang mendesak untuk menyelamatkan jiwa dari ancaman kejahatan sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang. Polisi yang menembak tersangka keabsahan tindakannya diperiksa pada lembaga internal kepolisian melalui sidang disiplin dan sidang kode etik profesi kemudian jika terindikasi tindak pidana maka polisi diperiksa di peradilan umum sebagai lembaga eksternal kepolisian, bentuk pemeriksaan pada lembaga internal tidak transparan, sedang pemeriksaan pada lembaga eksternal dilakukan sama seperti masyarakat sipil. Tindakan penyidik menembak tersangka tindak pidana merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas presumption of innocence karena menurut asas ini seharusnya semua kasus tersangka dihadapkan ke depan pengadilan yang tidak memihak, dimana pengadilanlah yang berhak menjatuhkan hukuman bagi tersangka. Namun demikian pada sistem peradilan pidana juga dianut asas presumption of guilt, untuk memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum melakukan kontrol kriminal. Kedua asas diatas dipakai pada dua model pendekatan yang berbeda dalam satu rumpun yang sama pada sistem peradilan pidana. Asas presumption of innocence dipakai pada due process model dan asas presumption of guilt dipakai pada crime control model. Kedua model ini adalah dua model yang berbeda dan berada pada rumpun yang satu yaitu adversary system.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENEMBAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK POLRI DITINJAU DARI ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCEen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record