ASPEK HUKUM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT TERELADAP ALIRAN DANA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT
Abstract
Berdasarkan New York Agreement Tanggal 15 Agustus 1962, inaka wilayah Irian
Barat diakui ~nenjadi bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keinudian pada tanggal 24 Maret tahun 1969 dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat
(PEPERA) yang hasilnya adalah Papua inemilih berintegrasi dengan Pemerintah
Republik Indonesia empat puluh empat (44) Tahun sudah wilayah berada didalam
pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun Papua ,masih diliputi ;
keterbelakangan, kemiskinan, padahal wilayah Papua meiniliki Suinber Daya Alam
yang inelimpah. Berangkat dari peinikiran tersebut di atas inaka lahirlah prinsip -
prinsip dan keinginan disintegrasi bangsa Papua , rakyat Papua ineininta Referendum.
Melihat fenoinena ini Pemerintah Republik Indonesia inenjawab dengan meinberikan
Otonoini Khusus dalain Noinenklatur Undang - Undang Nomor 21 Tahun 20.01
Tentang Otonoini Khusus Bagi Provinsi Papua yang kemudian inengalaini beberapa
kali perubahan, dengan tujuan ineningkatkan Kesejahteraan rakyat Papua dan
inengejar ketertinggalan dari daerah - daerah lain di luar Papua yang tentunya dengan
segala - konsekuensi peinbiayaan inelalui keuangan Negara. Dalain penyelenggaraan
dana Otonoini Khusus (OTSUS) itu pada kenyataanya belum sesuai harapan rakyat
Papua, oleh karena itu pada Intisari Tesis ini ineinuat beberapa ha1 penting yaitu
sebagai berikut : Pertaina : Apakah aliran Dana Otonomi Khusus dari Peinerintah
Pusat sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang
Penetapan Peraturan Peinerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2008
Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonoini
Khusus Bagi Provinsi Papua?. Kedua ; Bagaimanakah Pengawasan Majelis Rakyat
Papua Barat sebagai Lembaga Reprensentatif Cultular terhadap aliran Dana Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua Barat?. Ketiga ; Undang - Undang Otonoini Khusus
Papua sejak Tahun 200 1 hingga saat ini beluin ditetapkan beberapa Peraturan Daerah
Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai petunjuk
pelaksanaan daripada Undang - Undang Otonomi Khusus Papua. Keempat ; Oleh
karena beluin ditetapkannya beberapa Perdasi dan Perdasus sebagai Juklak Undang -
Undang Otonoini Khusus Papua, maka kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat
dalain Pengawasan Dana Otonomi Khusus Papua senantiasa tidak tenvadahi. Keliina ;
Harapan dari Tesis ini adalah Otonoini Khusus Papua dapat inengangkat inartabat
Papua dari segala keiniskinan, keterbelakangan dan keterpurukan, inelainkan bukan
hanya sekedar angin surga peredam referendum yang inengarah pada tuntutan
disitegrasi bangsa. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia kiranya bersungguh -
sungguh duduk dan berdiskusi guna inemanusiakan inanusia dalain ha1 ini inasyarakat
Papua sebagai bagian dalain bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Collections
- Master of Law [1445]