Politik Hukum HAM Pengelolaan Sumber Daya Alam (Studi Atas Masalah Hukum Kehutanan dan Pencemaran Limbah Tambang)
Abstract
Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 9 ayat (3) Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pokok Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan bagian dari HAM.
Pasal 18B UUD 1945 dan Pasal 6 UU 39/1999 tentang Pokok HAM telah mengakui entitas
adat, termasuk bila ditafsirkan lebih lanjut mengenai entitas pengelolaan hutan adat sebagai
bagian dari HAM. Begitupula Pasal 34 dan 35 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga bisa menjadi dasar wewenang pemerintah
menggugat korporasi yang mencemari lingkungan dalam posisi mewakili dan membela hak
rakyat.
Realisasi pengakuan (to respect) tersebut terhenti dengan adanya peraturanperundangan
di bawahnya yang justru tidak melakukan perlindungan (to protect) dan sekian
penegakan hukum yang tidak jalan. Dalam penelitian ini, penulis mengulas mengenai
masalah hutan lindung, hutan adat dan penegakan hukum atas pencemaran limbah. Alasan
penulis adalah hutan lindung sebagai simbol penyimpan karbon untuk kehidupan umat
manusia, hutan adat sebagai simbol hak asasi masyarakat adat dan penegakan hukum atas
pencemaran limbah sebagai simbol memperjuangkan hak rakyat atas lingkungan sehat
terhadap lingkungan. Bagaimana dan mengapa pelanggaran atas ketiga hal tersebut belum
bisa diselesaikan negara akan ditemukan jawabannya dalam penelitian ini.
Collections
- Master of Law [1447]