GAGASAN PENGALIHAN KEMBALI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DARI MAHKAMAH KONSTITUSI KEPADA MAHKAMAH AGUNG
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang politik hukum pengalihan
penyelesaian sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Mahkamah Agung
kepada Mahkamah Konstitusi, bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian sengketa
Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi yang telah dilakukan sejak tahun 2008 hingga
sekarang, serta menawarkan gagasan tentang pengalihan kembali penyelesaian
sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Agung. Data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data
primer diambil langsung dari naskah UUD 1945 hasil amandemen, naskah
Rancangan Undang-Undang (RUU) IVomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan
Pemilu, dan mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor
072-073lPUU-IU2004. Sedangkan data sekunder, penulis peroleh dari bahan-bahan
kepustakaan berupa buku-buku, hasil penelitian, jurnal, makalah dan internet yang
berhubungan dengan obyek penelitian. Adapun data primer dan data sekunder diatas
dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini
menunjukkan, adanya ketidaksesuaian pada konstitusi mengenai pengalihan
penyelesaian sengketa Pilkada oleh Mahkamah Agung kepada Mahkamah
Konstitusi, adanya beberapa kendalahambatan terhadap pelaksanaan penyelesaian
sengketa Pilkada yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, serta memunculkan
gagasan agar penyelesaian sengketa Pilkada ke depan dilaksanakan oleh Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Nagara (PT TUN), yang merupakan salah satu bagian dari
lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Collections
- Master of Law [1445]