PERKEMBANGAN PEMEKARAN WILAYAH PASCA REFORMASI (SUATU KAJIAN DARI PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN HUKUM)
Abstract
Pemekaran wilayah merupakan suatu proses pembagian wilayah menjadi lebih
dari satu wilayah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan mempercepat
pembangunan. Pemekaran wilayah juga diharapkan dapat menciptakan kemandirian
daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang
dilakukan dengan cara mengurnpulkan dan mempelajari data yang terdapat dalam buku
dan literature, tulisan-tulisan ilmiah, dokumen-dokumen dan peraturan perundangundangan
yang berhubungan dengan obyek penelitian. penulis menggunakan dua macam
metode pendekatan tersebut adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai suatu ketentuan yang abstrak yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti, kedua pendekatan yuridis empiris, yaitu
pendekatan dengan berdasarkan pada adanya kesesuaian antara data yang diperoleh
dengan aturan atau kaidah hukum, sehingga uraian dan penjabarannya akan
menggambarkan pernasalahan dengan jelas. Data yang diperoleh dari hasil penelitian
yang menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan mendiskripsikan atau
menjabarkan dan menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian yang kemudian
dikelompokkan dan diseleksi kemudian dihubungkan dengan masalah yang akan diteliti
menurut halitas serta kebenarannya berdasarkan analisis yang logis sehingga pada
akhirnya dapat mengantarkan pada kesimpulan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkembangan pemekaran
wilayah pasca reformasi bukanlah solusi untuk mengatasi masalah ekonomi di daerah.
Indikator ekonomi bukanlah parameter tunggal untuk menilai keberhasiladkegagalan
pemekaran wilayahnya ada empat faktor utama pendorong pemekaran wilayah di masa
reformasi . Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 telah mengoreksi kelemahan
Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 dengan memperketat pemekaran, antara lain
meng-ubah persyaratan dari 3 (tiga) kecamatan menjadi 5 (lima) kecamatan untuk
membentuk kabupaten baru. Pengaturan pemekaran wilayah yang ideal dalam wadah
NKRI yaitu mengembangkan pemahaman tentang makna penataan daerah beserta
dinamika yang menyertainya, pengembangan konsep dan strategi untuk melaksanakan
penataan daerah secara lebii bertanggung jawab,pengembangan kesepakatan kerjasama
institutional atau kerjasama individual peserta seminar di dalam proses-proses penataan
daerah yang dapat lebih mensejahterakan rakyat, penataan daerah merupakan wacana
yang digunakan oleh para penguasa narnun pemahamannya berbeda-beda. Pada masa
pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, konsep penataan daerah dimaknai sebagai usaha
untuk mengatur kekuasaan wilayah yang terlalu luas, demi untuk mencapai efisiensi dan
efektiitas proses over eksploitasi sumber daya alam. Pada masa Sukarno, penataan
daerah dikembangkan dalam rangka nation building untuk memperoleh pengakuan
sebagai negara yang berdaulat. Pada masa Suharto konsep penataan daerah dimaknai
sebagai usaha untuk mensukseskan program-program "pembangunan ekonomi" yang
disertai dengan usaha untuk melakukan kontrol secara inst itusional dan menyeluruh
baik pada aras provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, bahkan sarnpai aras individu.
Collections
- Master of Law [1464]