PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN SEMESTA
Abstract
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan telah memberikan legalitas mengenai pelaksanaan
jaminan sosial memberikan legalitas mengenai pelaksanaan jaminan sosial
sebagaimana telajdiputuskan ats uji materi yang dilakukan dengan 1 Putusan Perkara
Mahkamah Konstitusi No. 007/PUU-III/2005 maka sejalan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemudian sepakat untuk
melaksanakan jaminan kesehatan masyarakat di wilayah Provinsi DIY.
Semua masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan miskin menjadi
kewajiban bagi pemerintah baik pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk
mendapatkan jaminan kesehatan. Pelaksanaan jaminan kesehatan di Provinsi DIY
dan di Kabupaten/Kota se Provinsi DIY dilaksanakan dengan sistem jaminan
kesehatan semesta yang terintegrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah
kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 19
Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Semesta.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan jaminan kesehatan
antara kabupaten/kota yang satu dengan yang lainnya di DIY. Oleh karena itu
penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan implementasi pelaksanaan jaminan
kesehatan semesta, dan proses yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DIY,
Kabupaten dan Kota se DIY agar sinergitas pelayanan jaminan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan rentan miskin dapat diwujudkan.
Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab
permasalahan-permasalahan tersebut penulis adalah metode pendekatan normatif’
dan pendekatan empiris, kemudian dilakukan pengolahan dan penyajian data dengan
mendiskripsikannya. Terakhir menganalisis objek penelitian jaminan kesehatan
masyarakat dari sudut pandang ketentuan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku (normatif), serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut di
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo dan
Gunungkidul) melalui observasi langsung (empiris).
Hasil penelitian menunjukan bahwa Sistem Penyelenggaraan Pelayanan
Jaminan Kesehatan Semesta di Provinsi DIY dibagi atas tiga macam peserta jaminan
yaitu: a. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), b. Peserta Coordination of Benefit
(CoB), dan c. Peserta Mandiri. Peserta Jamkesta tersebut adalah untuk masyarakat
miskin yang belum mendapat jaminan kesehatan oleh Pemerintah melalui program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Artinya bahwa otonomi daerah telah
memberikan peran juga kepada daerah untuk turut serta melaksanakan
penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat daerahnya yang belum dapat
seluruhnya dijamin oleh pemerintah pusat.
Collections
- Master of Law [1447]