Show simple item record

dc.contributor.authorANA WINDAYAWATI, 109 125 19
dc.date.accessioned2018-07-16T11:34:28Z
dc.date.available2018-07-16T11:34:28Z
dc.date.issued2012-09-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8717
dc.description.abstractDengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan telah memberikan legalitas mengenai pelaksanaan jaminan sosial memberikan legalitas mengenai pelaksanaan jaminan sosial sebagaimana telajdiputuskan ats uji materi yang dilakukan dengan 1 Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi No. 007/PUU-III/2005 maka sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemudian sepakat untuk melaksanakan jaminan kesehatan masyarakat di wilayah Provinsi DIY. Semua masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan miskin menjadi kewajiban bagi pemerintah baik pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Pelaksanaan jaminan kesehatan di Provinsi DIY dan di Kabupaten/Kota se Provinsi DIY dilaksanakan dengan sistem jaminan kesehatan semesta yang terintegrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Semesta. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan jaminan kesehatan antara kabupaten/kota yang satu dengan yang lainnya di DIY. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan implementasi pelaksanaan jaminan kesehatan semesta, dan proses yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DIY, Kabupaten dan Kota se DIY agar sinergitas pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dapat diwujudkan. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut penulis adalah metode pendekatan normatif’ dan pendekatan empiris, kemudian dilakukan pengolahan dan penyajian data dengan mendiskripsikannya. Terakhir menganalisis objek penelitian jaminan kesehatan masyarakat dari sudut pandang ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku (normatif), serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul) melalui observasi langsung (empiris). Hasil penelitian menunjukan bahwa Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Semesta di Provinsi DIY dibagi atas tiga macam peserta jaminan yaitu: a. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), b. Peserta Coordination of Benefit (CoB), dan c. Peserta Mandiri. Peserta Jamkesta tersebut adalah untuk masyarakat miskin yang belum mendapat jaminan kesehatan oleh Pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Artinya bahwa otonomi daerah telah memberikan peran juga kepada daerah untuk turut serta melaksanakan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat daerahnya yang belum dapat seluruhnya dijamin oleh pemerintah pusat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN SEMESTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record