UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTARA POLRI DENGAN LPSK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sengketa kewenangan antara POLRI
dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), titik sejarah penting
terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara ini (POLRI dengan LPSK),
berawal dari Susno Duadji (Mantan KABARESKRIM MABES POLRI) yang
mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK atas sejumlah kasus
besar yang beliau ketahui, kemudian LPSK membuatkan perjanjian perlindungan
antara LSPK dengan pemohon pada tanggal 4 Mei 2010 dengan Nomor PERJA-
007/I.3/LPSK/05/2010. Secara tiba-tiba pada tanggal 11 Mei 2010, dalam kasus
yang sama POLRI mengambil Susno Duadji dari perlindungan LSPK dengan cara
menaikan status Susno Duadji dari saksi pelapor menjadi tersangka dan dilakukan
penahanan. Hal ini lah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam
untuk mengetahui, bagaimana kemungkinan penyelesaian sengketa kewenangan
antara POLRI dengan LPSK, dan apakah sengketa kewenangan yang terjadi
antara POLRI dengan LPSK itu bisa diajukan gugatan ke MK sebagai Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis
penelitian hukum non doktrinal/empiris dengan pendekatan yuridis dan sosiologi
hukum, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi
kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan langkah
paling akhir adalah dengan melakukan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa, kemungkinan
penyelesaian sengketa antara POLRI dengan LPSK itu harus diselesaikan di
Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang untuk memutus sengketa
kewenangan lembaga negara, karena sengketa yang terjadi antara POLRI dengan
LPSK itu berkaitan dengan sengketa kewenangan antar kedua lembaga tersebut,
di sisi lain, mengenai upaya penyelesaian sengketa kewenangan antara POLRI
dengan LPSK, secara yuridis menurut Pasal 24C UUD 1945 sengketa antara
POLRI dengan LPSK itu tidak dapat diselesaikan di MK, akan tetapi jika melihat
Dissenting Opinion dalam Putusan Perkara 027/SKLN-IV/2006, yang
pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tidak hanya semata-mata penafsiran
secara tekstual bunyi dari ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan
kepada lembaga negara tersebut, tetapi juga ada kemungkinan kewenangan
implisit yang terdapat dalam suatu kewenangan pokok serta kewenangan yang
diperlukan guna menjalankan kewenangan pokok tertentu, kewenangankewenangan
tersebut dapat saja dimuat dlm sebuah UU, jadi adanya dissenting
opinion tersebut, sebenarnya LPSK dapat dikualifikasikan sebagai lembaga
negara yang dapat bersengketa di MK, karena fungsi dan wewenang LPSK telah
diatur atau termuat dalam salah satu pasal yang ada dalam UUD 1945 yaitu Pasal
28G ayat (1) UUD 1945, walaupun LPSK tidak disebutkan dalam UUD 1945,
tetapi nilai-nilai yang dijalankan oleh LPSK tersebut tertuang dalam UUD 1945.
Collections
- Master of Law [1445]