Show simple item record

dc.contributor.authorTUBAGUS MUHAMMAD NASARUDIN, 10912614
dc.date.accessioned2018-07-16T11:33:46Z
dc.date.available2018-07-16T11:33:46Z
dc.date.issued2012-02-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8714
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi adanya sengketa kewenangan antara POLRI dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), titik sejarah penting terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara ini (POLRI dengan LPSK), berawal dari Susno Duadji (Mantan KABARESKRIM MABES POLRI) yang mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK atas sejumlah kasus besar yang beliau ketahui, kemudian LPSK membuatkan perjanjian perlindungan antara LSPK dengan pemohon pada tanggal 4 Mei 2010 dengan Nomor PERJA- 007/I.3/LPSK/05/2010. Secara tiba-tiba pada tanggal 11 Mei 2010, dalam kasus yang sama POLRI mengambil Susno Duadji dari perlindungan LSPK dengan cara menaikan status Susno Duadji dari saksi pelapor menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Hal ini lah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam untuk mengetahui, bagaimana kemungkinan penyelesaian sengketa kewenangan antara POLRI dengan LPSK, dan apakah sengketa kewenangan yang terjadi antara POLRI dengan LPSK itu bisa diajukan gugatan ke MK sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum non doktrinal/empiris dengan pendekatan yuridis dan sosiologi hukum, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan langkah paling akhir adalah dengan melakukan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa, kemungkinan penyelesaian sengketa antara POLRI dengan LPSK itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara, karena sengketa yang terjadi antara POLRI dengan LPSK itu berkaitan dengan sengketa kewenangan antar kedua lembaga tersebut, di sisi lain, mengenai upaya penyelesaian sengketa kewenangan antara POLRI dengan LPSK, secara yuridis menurut Pasal 24C UUD 1945 sengketa antara POLRI dengan LPSK itu tidak dapat diselesaikan di MK, akan tetapi jika melihat Dissenting Opinion dalam Putusan Perkara 027/SKLN-IV/2006, yang pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tidak hanya semata-mata penafsiran secara tekstual bunyi dari ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada lembaga negara tersebut, tetapi juga ada kemungkinan kewenangan implisit yang terdapat dalam suatu kewenangan pokok serta kewenangan yang diperlukan guna menjalankan kewenangan pokok tertentu, kewenangankewenangan tersebut dapat saja dimuat dlm sebuah UU, jadi adanya dissenting opinion tersebut, sebenarnya LPSK dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara yang dapat bersengketa di MK, karena fungsi dan wewenang LPSK telah diatur atau termuat dalam salah satu pasal yang ada dalam UUD 1945 yaitu Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, walaupun LPSK tidak disebutkan dalam UUD 1945, tetapi nilai-nilai yang dijalankan oleh LPSK tersebut tertuang dalam UUD 1945.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleUPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTARA POLRI DENGAN LPSK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record