KEDUDUKAN PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NO. 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGATURAN TENAGA BANTUAN DALAM ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
View/ Open
Date
2011-05-28Author
HYANWISNHU JATl YUDO PRAWIRO, 09912455
Metadata
Show full item recordAbstract
Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingk~~ngaPne merintah Kota
Yogyakarta tidak dapat dipungkiri lagi. Hal ini disebabkan, tl~ntutan bahwa
pemerintah sebagai eksekutif harus dapat memberikan pelayanan dalam sernua
sektor dengan baik dan maksimal. Untuk menunjang ha1 tersebut, maka
diperlukan SDM yang tidak sedikit jumlahnya. Jumlah forrnasi kebutuhan PNS di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang diusulkan kepada Badan
Kepegawaian Negara tidak seluruhnya dapat dipenuhi. Ini menyebabkan
banyaknya formasi jabatan yang tidak dapat terisi, sehingga dalam
melaksanakan kegiatan tata pemerintahan tidak dapat berjalan secara maksimal,
karena keterbatasan jumlah personil. Sebagai jalan keluar, untuk memenuhi
formasi yang tidak dapat diisi oleh PNS, maka salah satu kebijakan yang diambil
adala h dengan mengangkat Tenaga Bantuan (Naban).
Undang-Undang mengenai Otonomi Daerah memberikan pembagian urusan
kepada Daerah untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, termasuk dalam
ha1 pemberdayaan SDM, melalui perekrutan pegawai di luar jalur CPNS. Namun
kewenangan dalam pemberian NIP (Nomor lnduk Pegawai) tetap berada pada
Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena
seseorang bisa dikatakan telah menjadi PNS jika sudah memiliki NIP. Antara
pegawai yang berstatus Tenaga Bantuan dan PNS semuanya bekerja dalam
ikatan satu instansi Pemerintah Kota Yogyakarta yang mempunyai Tupoksi
(tugas pokok dan fungsi) dan tanggung jawab yang sama. Pada dasamya,
Tenaga Bantuan sama artinya dengan Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap,
atau nama lain yang ditentukan, yang membedakan hanya dari segi penamaan
saja.
Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pengaturan Tenaga Bantuan.
Kedudukan Peraturan Walikota No.3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tenaga
Bantuan di satu sisi tidak sesuai dengan aturan hukum di atasnya, yaitu
Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005 sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dimana sejak ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat
lain di lingkungan instansi, dilaraug mengaugkat tenaga honorer atau sejenis,
kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pernbina
Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang
mengangkat tenaga honorer atau sejenis, kecuali ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah"
(Pasal8, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007)
Namun pengangkatan tenaga honorer atau sejenis, menurut aturan yang
lebih tinggi yaitu, dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokokpokok
Kepegawaian, ha1 tersebut di perbolehkan.
"Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (I),
pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetapn
(Pasal 2 ayat (3))
Namun, terlepas dari pendapat tersebut, penulis melihat bahwa secara yuridis
normatif, Peraturan Walikota Yogyakarta tersebut tidak termasuk dalam hierarki
sesuai dengan Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sehingga tergolong sebagai Peraturan Kebijaksanaan,
bukan Peraturan Per~~ndang-undangaSne. lain itu, keluarnya Peraturan Walikota
Yogyakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tenaga Bantuan tidak dapat
ditemukan dasar pembentukannya dalam Undang-undang, atau dengan kata lain
tidak ada perintah dari Undang-undang.
Terlepas dari semua problematika yang ada, pengangkatan Tenaga Bantuan
harus tetap dilakukan mengingat kebutuhan SDM yang sangat mendesak, yang
itu semua harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai daerah
yang otonom dalam rangka memberikan pelayanan publik (public service) yang
optimal kepada masyarakat. Oleh sebab itu, keluarlah Peraturan Walikota
Yogyakarta sebagai dasar hukum pengaturanlpengangkatan Tenaga Bantuan.
Berdasarkan atas uraian pendahuluan tersebut di atas, maka perumusanlpokok
permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan ini adalah :
1. Bagaimanakah kedudukan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 3 Tahun
2008 tentang Pengaturan Tenaga Bantuan dalam ilmu perundangundangan
?
2. Apa konsekuensi yuridis dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota
Yogyakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tenaga Bantuan.?
Dalam penulisan ini hanya terdapat satu rumusan masalah, namun jawaban atas
rumusan masalah tersebut akan dijelaskan menggunakan 3 sudut pandang
yaitu, Teori Hukum Otonomi Daerah, Teori Perundang-undangan, dan Teori
Kewenangan.
Tulisan ini disusun dengan metode studi kepustakaan, yaitu dengan
mengumpulkan sumber penulisan dari bahan-bahan pustaka, dan menggunakan
metode yang berpijak pada analisis hukum. Artinya, obyek masalah yang
diselidiki dan dikaji menurut ilmu hukum dan lebih khusus lagi menurut Teori
Perundang-undangan, Teori Kewenangan, dan Teori Otonomi Derah. Penelian
ini merupakan penelitian hukum normatif atau legal research. Karena itu, metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.
Collections
- Master of Law [1445]