KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALISASI ABORSI KORBAN PERKOSAAN
Abstract
Kehidupan merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh tuhan yang
maha esa yang harus dihormati oleh setiap orang. Kehidupan yang diberikan oleh
setiap manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dicabut oleh
pemberi kehidupan tersebut, termasuk dalam hal aborsi. Namun di sisi lain terdpat
realitas menunjukkan bahwa tindak aborsi berbanding lurus dengan tindak
perkosaan, yang tidak bisa dipungkiri adanya kemungkinan aborsi dilakukan
karena kehamilan akibat perkosaan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah
telah mengeluarkan kebijakan terkait perubahan Undang-Undang Kesehatan, yang
salah satu muatan di dalamnya adalah legalisasi aborsi bagi korban perkosaan.
Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui,
mengkaji dan menjelaskan terhadap pertimbangan atas kebijakan legalisasi aborsi
bagi korban perkosan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui,
mengkaji dan menjelaskan bagaimanakah pengaturan terhadap kebijakan
legalisasi aborsi bagi korban perkosaan di masa yang akan datang.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, sedangkan
spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini ditempuh
dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan
perumusan masalah dan tujuan penelitian, dapat diidentifikasi bahwa
permasalahan pokok dalam penelitian ini termasuk salah satu kebijakan hukum
pidana, maka pendekatan utama yang ditempuh adalah doktrinal.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Kesehatan adalah
Hak Asasi Manusia, kesehatan reproduksi menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia
yang krusial untuk di atur. Dengan demikian dasar pertimbangan kebijakan
legalisasi aborsi bagi korban perkosaan adalah untuk menjamin hak atas kesehatan
reproduksi perempuan, sebagaimana yang telah di amanatkan dalam konstitusi.
Kedua, Kebijakan legalisasi aborsi saat ini cenderung lebih mementingkan hak
atas kesehatan reproduksi dan mengesampingkan hak dasar manusia lainnya
seperti hak untuk hidup dan hak anak. Oleh karenanya ke depan formulasi
kebijakan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan harus mencerminkan dan
mengakomodir berbagai aspek hak asasi manusia yang berkaitan dengan masalah
tersebut baik hak hidup, hak anak, dan hak kesehatan. Selain dari pada itu,
kebijakan mengenai batas waktu diperbolehkannya dilakukan aborsi bagi korban
perkosaan harus dikaji dan di reformulasi ulang. Hal ini agar kebijakan legalisasi
aborsi bagi korban perkosaan di masa yang akan datang lebih mendatangkan
kemanfaatan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai yakni menjamin hak atas
kesehatan reproduksi.
Collections
- Master of Law [1447]