Show simple item record

dc.contributor.authorFADILLAH MURSID, 14912074
dc.date.accessioned2018-07-16T11:32:48Z
dc.date.available2018-07-16T11:32:48Z
dc.date.issued2016-10-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8711
dc.description.abstractKehidupan merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh tuhan yang maha esa yang harus dihormati oleh setiap orang. Kehidupan yang diberikan oleh setiap manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dicabut oleh pemberi kehidupan tersebut, termasuk dalam hal aborsi. Namun di sisi lain terdpat realitas menunjukkan bahwa tindak aborsi berbanding lurus dengan tindak perkosaan, yang tidak bisa dipungkiri adanya kemungkinan aborsi dilakukan karena kehamilan akibat perkosaan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait perubahan Undang-Undang Kesehatan, yang salah satu muatan di dalamnya adalah legalisasi aborsi bagi korban perkosaan. Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan terhadap pertimbangan atas kebijakan legalisasi aborsi bagi korban perkosan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan bagaimanakah pengaturan terhadap kebijakan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan di masa yang akan datang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, dapat diidentifikasi bahwa permasalahan pokok dalam penelitian ini termasuk salah satu kebijakan hukum pidana, maka pendekatan utama yang ditempuh adalah doktrinal. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia, kesehatan reproduksi menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia yang krusial untuk di atur. Dengan demikian dasar pertimbangan kebijakan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan adalah untuk menjamin hak atas kesehatan reproduksi perempuan, sebagaimana yang telah di amanatkan dalam konstitusi. Kedua, Kebijakan legalisasi aborsi saat ini cenderung lebih mementingkan hak atas kesehatan reproduksi dan mengesampingkan hak dasar manusia lainnya seperti hak untuk hidup dan hak anak. Oleh karenanya ke depan formulasi kebijakan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan harus mencerminkan dan mengakomodir berbagai aspek hak asasi manusia yang berkaitan dengan masalah tersebut baik hak hidup, hak anak, dan hak kesehatan. Selain dari pada itu, kebijakan mengenai batas waktu diperbolehkannya dilakukan aborsi bagi korban perkosaan harus dikaji dan di reformulasi ulang. Hal ini agar kebijakan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan di masa yang akan datang lebih mendatangkan kemanfaatan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai yakni menjamin hak atas kesehatan reproduksi.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALISASI ABORSI KORBAN PERKOSAANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record