PENIPUAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Abstract
Tesis ini mengkaji permasalahan: Pertama, pertimbangan hukum apakah yang menjadi
landasan Hakim dalam melakukan pembatalan perjanjian jual beli yang disebabkan
karena adanya penipuan. Kedua, bagaimanakah akibat hukum pembatalan perjanjian jual
beli yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap apabila didalamnya terdapat
penipuan. Untuk mengkaji permasalahan digunakan metode penelitian yuridis empiris
dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianalisa dan diuraikan secara
sistematis dan logis menurut pola deduktif yang kemudian dijelaskan, diuraikan dan
diintegrasikan berdasarkan kaidah ilmiah yang selanjutnya dicari hubungannya dengan
teori-teori yang sudah ada dan disusun secara sistematis, sehinggan diperoleh gambaran
secara keseluruhan mengenai penipuan sebagai alasan pembatalan perjanjian jual beli dan
tuntutan ganti rugi. Berdasarkan metode tersebut didapatkan simpulan: Pertama, penipuan
dalam Perdata dianalogikan dengan penipuan dalam Pidana. Adanya penipuan berbeda
antara penipuan Perdata dan penipuan Pidana. Jika penipuan Pidana terdapat unsur tipu
daya yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, maka penipuan perdata
memiliki unsur tipu muslihat, tipu daya dan perbuatan curang yang menyebabkan orang
lain tergerak hatinya untuk mensepakati perjanjian dan jika bersepakat akan dapat
meminta pembatalan perjanjian karena perjanjian dibuat berdasarkan kehendak yang
tidak benar. Dalam kehendak yang menjadi kesepakatan para pihak terjadi didasarkan
kehendak yang tidak benar, karena kehendak tersebut didasari adanya tipu daya, tipu
muslihat dan perbuatan curang yang menggerakkan pihak lain melakukan kesepakatan.
Asas itikad baik dan asas kecermatan dapat digunakan dalam pembuktian mengenai ada
tidaknya perbuatan penipuan yang dipersangkakan. Penipuan terjadi dalam kehendak
dalam kesepakatan yang dilakukan para pihak, maka perbuatan penipuan itu merupakan
perbuatan melawan hukum. Kedua, penipuan yang menyebabkan cacat kehendak dalam
kesepakatan para pihak melanggar syarat subjektif sahnya perjanjian Pasal 1320 ayat 1
KUH Perdata dan perjanjian yang demikian dapat diajukan gugatan pembatalan
perjanjian ke Pengadilan dan dibatalkan oleh Hakim yang berakibat dikembalikannya
keadaan seperti semula sebelum perjanjian dibuat.
Collections
- Master of Law [1447]