Show simple item record

dc.contributor.authorEKA PRIAMBODO, 09912452
dc.date.accessioned2018-07-16T11:23:19Z
dc.date.available2018-07-16T11:23:19Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8699
dc.description.abstractTesis ini mengkaji permasalahan: Pertama, pertimbangan hukum apakah yang menjadi landasan Hakim dalam melakukan pembatalan perjanjian jual beli yang disebabkan karena adanya penipuan. Kedua, bagaimanakah akibat hukum pembatalan perjanjian jual beli yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap apabila didalamnya terdapat penipuan. Untuk mengkaji permasalahan digunakan metode penelitian yuridis empiris dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianalisa dan diuraikan secara sistematis dan logis menurut pola deduktif yang kemudian dijelaskan, diuraikan dan diintegrasikan berdasarkan kaidah ilmiah yang selanjutnya dicari hubungannya dengan teori-teori yang sudah ada dan disusun secara sistematis, sehinggan diperoleh gambaran secara keseluruhan mengenai penipuan sebagai alasan pembatalan perjanjian jual beli dan tuntutan ganti rugi. Berdasarkan metode tersebut didapatkan simpulan: Pertama, penipuan dalam Perdata dianalogikan dengan penipuan dalam Pidana. Adanya penipuan berbeda antara penipuan Perdata dan penipuan Pidana. Jika penipuan Pidana terdapat unsur tipu daya yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, maka penipuan perdata memiliki unsur tipu muslihat, tipu daya dan perbuatan curang yang menyebabkan orang lain tergerak hatinya untuk mensepakati perjanjian dan jika bersepakat akan dapat meminta pembatalan perjanjian karena perjanjian dibuat berdasarkan kehendak yang tidak benar. Dalam kehendak yang menjadi kesepakatan para pihak terjadi didasarkan kehendak yang tidak benar, karena kehendak tersebut didasari adanya tipu daya, tipu muslihat dan perbuatan curang yang menggerakkan pihak lain melakukan kesepakatan. Asas itikad baik dan asas kecermatan dapat digunakan dalam pembuktian mengenai ada tidaknya perbuatan penipuan yang dipersangkakan. Penipuan terjadi dalam kehendak dalam kesepakatan yang dilakukan para pihak, maka perbuatan penipuan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua, penipuan yang menyebabkan cacat kehendak dalam kesepakatan para pihak melanggar syarat subjektif sahnya perjanjian Pasal 1320 ayat 1 KUH Perdata dan perjanjian yang demikian dapat diajukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan dan dibatalkan oleh Hakim yang berakibat dikembalikannya keadaan seperti semula sebelum perjanjian dibuat.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENIPUAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI DAN TUNTUTAN GANTI RUGIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record