• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN HUKUM REKAM MEDIS DAN INFORMED CONSENT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS MALPRAKTEK

    Thumbnail
    View/Open
    diah widi astuti fix.pdf (1.045Mb)
    Date
    2009-08-06
    Author
    Diah Widi Astuti, 07 912 284
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Suatu tindakan medis merupakan tindakan yang penuh dengan resiko. Dalam norma hukum adanya tindakan medis yang mengakibatkan kerugian pada pasien dapat disebut malpraktek medis jika memenuhi unsur-unsur tertentu baik dalam hukum perdata maupun pidana. Malpraktek dalam hukum pidana dapat disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian. Dalam tesis ini malpraktek dilihat dari sudut pandang karena adanya kelalaian pada ranah hukum pidana. Untuk membuktikan adanya kelalaian dalam tindakan medis yang menyebabkan malpraktek yang merugikan pasien baik berupa luka maupun kematian memerlukan alat bukti. Rekam medis dan informed consent merupakan berkas medis yang harus ada dalam proses pelayanan medis. Kedua berkas tersebut memungkinkan untuk dijadikan alat bukti terhadap adanya dugaan kasus malpraktek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum rekam medis dan informed consent sebagai alat bukti dalam kasus malpraktek. Apakah kedua dokumen tersebut dapat digunakan untuk membuktikan adanya malpraktek dan bagaimanakah kekuatannya. Spesifikasi penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan konseptual melalui pemahaman konsep-konsep, pandangan-pandangan ataupun doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dan pendekatan kasus dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan masalah penelitian yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif rekam medis dan informed consent mempunyai kedudukan hukum sebagai alat bukti surat maupun petunjuk dalam kasus malpraktek. Permenkes yang menyebutkan secara jelas bahwa rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti adalah Pasal 13 Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008, sedang mengenai informed consent tidak ditemukan peraturan yang menyebutkan kegunaannya dalam hal pembuktian untuk penegakan hukum seperti halnya rekam tetapi hal tersebut tidak mengubah dapat tidaknya informed consent menjadi alat bukti dalam kasus malpraktek. Ketika rekam medis maupun informed consent memerlukan keterangan ahli maka keterangan mengenai isi rekam medis ini juga dapat menjadi alat bukti keterangan ahli, tetapi jika dikaitkan dengan ajaran hukum pembuktian masih harus disesuaikan dengan syarat alat bukti yaitu: 1) Diperkenankan oleh undang-undang, 2) Reability, 3) Necessity, dan 4) Relevance. Nilai kekuatan pembuktian kedua berkas tersebut tidak sepenuhnya mengikat pada hakim, tetapi tergantung pada keyakinan dan kecermatan hakim. Hasil penelitian lapangan yang digunakan untuk memperoleh persepsi kalangan hakim dan dokter menunjukkan bahwa seluruh responden hakim mengatakan bahwa rekam medis dan informed consent mempunyai kedudukan sebagai alat bukti surat, sedangkan dokter juga mengatakan dapat berfungsi sebagai alat bukti dengan tidak menyebutkan secara spesifik jenis alat bukti.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8694
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV