BENTURAN KEPENTINGAN PEMOHON PAILIT DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT
Abstract
Di Indonesia peraturan mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ini merupakan penyempurnaan dari Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1998. Undang-Undang tersebut perlu dikeluarkan karena
perkembangan perekonomian yang semakin pesat sehingga semakin banyak
permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat. Oleh karena itu, perlu diatur
cara penyelesaian masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
Dalam undang-undang tersebut kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua
kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator
di bawah pengawasan Hakim Pengawas
Dalam kasus permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT Dwima
Mandiri Jayatama (Pemohon Pailit) terhadap PT Dwimajaya Utama (Termohon
Pailit) yang diajukan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor
:12/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST, telah memenuhi syarat permohonan
pernyataan pailit menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2
ayat (1) memiliki minimalnya dua kreditor lebih yang utangnya sudah jatuh tempo
yaitu selain Pemohon Pailit sendiri Termohon Pailit juga memiliki dua lagi kreditor
yang belum dibayar lunas. Akan tetapi pada saat mengajukan gugatan pailit Direktur
Utama bersama Komisaris PT. DWIMA MANDIRI JAYATAMA (Pemohon Pailit) sedang menghadapi perkara gugatan perdata pengadilan serta persoalan pidana yang
kedua-duanya diajukan atau dilaporkan oleh Termohon Pailit
Terkait dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor
12/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST bahwa adakah utang Termohon kepada
Pemohon Pailit mengingat hutang tersebut ditimbulkan ketika Direktur Utama
Pemohon pailit menjadi Direktur Utama Termohon pailit dan utang terhadap kreditor
lainnya serta sejauhmana benturan kepentingan terkait direktur utama PT Dwima
Mandiri Jayatama (Pemohon Pailit) dengan kedudukannya sebagai pemegang saham
kreditor lain memerlukan pembuktian yang tidak sederhana. Majelis hakim
berpendapat bahwa pembuktian tidak sederhana bukan wilayah Pengadilan Niaga tapi
wilayah Pengadilan Perdata
Collections
- Master of Law [1445]