• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    BENTURAN KEPENTINGAN PEMOHON PAILIT DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT

    Thumbnail
    View/Open
    Detkri Komplit.pdf (692.1Kb)
    Date
    2011-04-04
    Author
    DETKRI BADHIRON, 09912450
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Di Indonesia peraturan mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ini merupakan penyempurnaan dari Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1998. Undang-Undang tersebut perlu dikeluarkan karena perkembangan perekonomian yang semakin pesat sehingga semakin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat. Oleh karena itu, perlu diatur cara penyelesaian masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Dalam undang-undang tersebut kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas Dalam kasus permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT Dwima Mandiri Jayatama (Pemohon Pailit) terhadap PT Dwimajaya Utama (Termohon Pailit) yang diajukan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor :12/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST, telah memenuhi syarat permohonan pernyataan pailit menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (1) memiliki minimalnya dua kreditor lebih yang utangnya sudah jatuh tempo yaitu selain Pemohon Pailit sendiri Termohon Pailit juga memiliki dua lagi kreditor yang belum dibayar lunas. Akan tetapi pada saat mengajukan gugatan pailit Direktur Utama bersama Komisaris PT. DWIMA MANDIRI JAYATAMA (Pemohon Pailit) sedang menghadapi perkara gugatan perdata pengadilan serta persoalan pidana yang kedua-duanya diajukan atau dilaporkan oleh Termohon Pailit Terkait dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 12/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST bahwa adakah utang Termohon kepada Pemohon Pailit mengingat hutang tersebut ditimbulkan ketika Direktur Utama Pemohon pailit menjadi Direktur Utama Termohon pailit dan utang terhadap kreditor lainnya serta sejauhmana benturan kepentingan terkait direktur utama PT Dwima Mandiri Jayatama (Pemohon Pailit) dengan kedudukannya sebagai pemegang saham kreditor lain memerlukan pembuktian yang tidak sederhana. Majelis hakim berpendapat bahwa pembuktian tidak sederhana bukan wilayah Pengadilan Niaga tapi wilayah Pengadilan Perdata
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8692
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV